Buruan Daftar SPT Tahunan, Bakal Kena Denda Sebesar Ini Jika Melapor Lebih dari Bulan Maret 2021

Berikut ini tata cara melakukan pelaporan SPT tahunan, jika telat bakal kena denda


zoom-inlihat foto
laporan-spt-tahunan.jpg
capture/pajak.go.id
Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan 2020 yang Berakhir 31 Maret 2021


- Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi.

- Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan.

- Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri.

- Bagian D apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25.

- Di Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.

- Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F".

-Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan.

- Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing.

- Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar.

- Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email.

- Salin kode yang dikirimkan via email (buka di halaman lain).

Klik kirim SPT

- Selesai.

Itulah prosedur cara mengisi SPT Tahunan atau cara lapor SPT Tahunan via online dengan e-Filling yang mulai dibuka setiap Februari oleh DJP.

(TribunnewsWiki.com/Nur, Tribunnews.com Yurika)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Batas Akhir 31 Maret 2021





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved