- Akta bukti pendaftaran perjanjian bersama.
- Petikan putusan pengadilan.
Sebagai informasi, ada tiga manfaat yang diterima pekerja korban PHK seperti yang tertera dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Program KJP:
1. Uang tunai
Manfaat ini diberikan setiap bulannya paling banyak enam bulan upah. Ketentuan pemberian uang tunai adalah:
- 45 persen dari Upah untuk tiga bulan pertama.
- 25 persen dari Upah untuk tiga bulan berikutnya.
Baca: Hari Ini Aksi Demo Buruh Tolak UU Cipta Kerja Digelar Serentak di 24 Provinsi dan 200 Kabupaten/Kota
Baca: Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja Kembali Digelar pada 2 November 2020, Bakal Dihadiri Ribuan Buruh
2. Akses informasi pasar kerja
Korban PHK berhak memperoleh informasi soal lowongan pekerjaan dan asesmen diri atau konseling karir juga mendapatkan informasi dan bimbingan lewat Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
3. Pelatihan kerja
Pelatihan kerja ini bisa didapatkan karyawan PHK melalui pelaksanaan daring dan luring.
Pelatihan ini diadakan oleh lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan yang sudah terverifikasi.
Namun perlu diketahui, pekerja atau buruh yang mengajukan pengunduran diri sendiri, cacat total tetap, pensiun, hingga meninggal dunia tidak bisa mendapatkan manfaat KJP ini.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka, Kontan.co.id)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Ini jaminan yang didapat jika terkena PHK, pekerja perlu tahu dan