- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: Pesangon 8 bulan gaji.
- Masa kerja 8 tahun atau lebih: Pesangon 9 bulan gaji.
Pengurangan pesangon korban PHK
Ada beberapa kriteria di mana perusahaan diizinkan untuk mengurangi jumlah pesangon korban PHK.
Dikutip dari Instagram Indonesia Baik, platform milik Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemnekominfo), perusahaan diizinkan untuk mengurangi jumlah pesangon yang harus dibayarkan, jika:
Perusahaan pailit
- Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure).
- Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan karena kerugian perusahaan.
- Perusahaan tutup dan mengalami kerugian secara terus-menerus selama dua tahun.
Jika perusahaan mengalamai salah satu kondisi tersebut, pesangonnya separuh atau 0,5 kali dari besaran pesangon.
Pekerja juga bisa mendapatkan uang pengganti hak atau uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali.
Jaminan pekerja korban PHK
Dilansir Tribunnewswiki dari Instagram Indonesia Baik, platform milik Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Program KJP diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Korban PHK akan mendapatkan jaminan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak.
Peserta bisa mengambil KJP jika sudah merampungkan iuran paling sedikit 12 bulan atau sudah membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Pengusaha diharuskan untuk mengikutsertakan pekerja atau buruh sebagai peserta program KJP.
Pencairan dana KJP ini bisa dilakukan karyawan korban PHK usai memenuhi syarat.
Baca: Pria Ini Ungkap Rahasia Karyawan Drive Thru yang Tak Diketahui Pelanggan
Baca: UU Ciptaker Resmi Berlaku, Buruh Ajukan Judicial Review ke MK
Inilah syarat pencairan KJP korban PHK:
- Bukti diterimanya PHK oleh pekerja atau buruh.
- Tanda terima lapor PHK dari dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota.
- Perjanjian bersama yang telah didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial.