TRIBUNNEWSWIKI.COM – Duka mendalam melanda dunia hukum di Indonesia.
Mantan hakim Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar meninggal dunia pada Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
Artidjo Alkostar dikenal sebagai algojo para koruptor.
Ia tak segan-segan memperberat hukuman bagi para koruptor.
Artidjo Alkostar meninggal pada usia 72 tahun.
Selama menjadi hakim di Mahkamah Agung (MA), Artidjo Alkostar memiliki pribadi yang tegas dan berintegritas.
Mahfud menceritakan keberanian Artidjo Alkostar dalam memberantas korupsi.
Baca: Dijuluki Alogojo Para Koruptor, Artidjo Alkostar Beri Vonis Berat 4 Orang Ini, Ada Anas Urbaningrum
"Dia tak ragu menjatuhkan hukuman berat kepada para koruptor tanpa peduli peta kekuatan politik," ujar Mahfud pada akun Twitter resminya @mohmahfudmd.
Ia dikenal sebagai sosok yang memiliki integritas, jujur, dan tak pernah ragu memberi vonis lebih berat kepada terpidana kasus korupsi yang berniat menurunkan hukumannya di tingkat kasasi.
Diketahui ia pernah menangani berbagai kasus korupsi.
Satu di antaranya adalah kasus korupsi Angelina Sondakh, Luthfi Hasan Ishaaq, Atut Cosiyah hingga Anas Urbaningrum.
Baca: Mantan Hakim MA Artidjo Alkostar Tutup Usia, Mahfud MD Berduka
Pada tahun 2014 lalu, MA memperberat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.
Hukuman yang awalnya 16 tahun menjadi 18 tahun perjara serta mencabut hak politik Luthfi Hasan Ishaaq.
Saat itu Artidjo yang menjadi Ketua Majelis Kasasi perkara Luthfi Hasan, menilai transaksi antara Luthfi dengan pengusaha sapi merupakan korupsi politik dan kejahatan yang sangat serius.
Adapun Luthfi sebelumnya divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Luthfi dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Selaku anggota DPR, Luthfi terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi.
Ia juga terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian di antaranya, yaitu senilai Rp 1,3 miliar, telah diterima melalui Ahmad Fathanah.
Baca: Polda Metro Jaya Panggil Pengendara Moge yang Ditendang Paspampres karena Terobos Ring 1 Istana
Baca: Politisi Nurdin Halid Dituduh Buat TikTok untuk Ejek Nurdin Abdullah, Ternyata Video Maret 2020
Selain itu aktris sekaligus mantan politisi Angelina Sondakh yang terjerat korupsi pada 2013 juga ditangani oleh Artidjo Alkostar.