Nurdin Sebut Edy Rahmat Lakukan Transaksi Tanpa Sepengetahuannya: Sama Sekali Tidak Tahu Demi Allah

Nurdin Abdullah beberkan perilaku Edy Rahmat Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel yang lakukan transaksi tanpa sepengetahuannya


zoom-inlihat foto
sosok-nurdin-abdullah-bupati-pertama-bergelar-profesor.jpg
TribunManado.co.id / Istimewa
Sosok Nurdin Abdullah, Bupati Pertama Bergelar Profesor, Koleksi Lebih dari 100 Penghargaan


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Nurdin Abdullah gubernur Sulawesi selatan membantah terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang beredar.

Tepatnya soal kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Saat di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (28/2/2021), Nurdin Abdullah juga membeberkan perilaku Edy Rahmat, Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel.

Edy Rahmat, menurut pengakuan Nurdin, melakukan transaksi tanpa sepengetahuan dirinya.

"Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah, demi Allah," kata Nurdin.

Gubernur Nurdin Abdullah juga meminta maaf ke masyarakat Sulawesi Selatan, dia juga menyebut ikhlas menjalani proses hukum.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. (Tribun Images/Jeprima)

"Saya ikhlas menjalani proses hukum karena memang kemarin itu tidak tahu apa-apa kita, saya mohon maaf," kata Nurdin.

Sebagai informasi, Nurdin menjadi tersangka bersama Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto (AS), seperti dikutip dari Kompas.com.

Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka sebagai tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (26/2/2021) malam di Sulsel.

Nurdin serta Edy menjadi tersangka penerima suap, sementara Agung berstatus tersangka pemberi suap.

Baca: Nurdin Abdullah Minta Maaf ke Masyarakat Sulsel: Saya Ikhlas Menjalani Proses Hukum

Baca: Profil Nurdin Abdullah, Gubernur Peraih Penghargaan Antikorupsi tapi Ditangkap KPK Gara-gara Korupsi

Agung diduga memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Nurdin melalui Edy pada Jumat malam.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK menahan ketiganya di rutan yang berbeda-beda.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri menyatakan, pihaknya menangkap enam orang terkait dugaan tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan.

Penangkapan itu dilakukan pada Jumat malam (26/2/2021).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. (Tribun Images/Jeprima)

Dilansir Kompas.com, salah satu dari enam orang yang ditangkap yakni Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Selain Nurdin, Fikri mengungkapkan, KPK juga menangkap pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan dan pihak swasta.

"Ada enam orang terdiri dari Kepala Daerah, pejabat di lingkungan Pemprov Sulsel dan pihak swasta," kata Fikri dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Sabtu (27/2/2021).

Saat ini, lanjut Fikri, enam orang tesebut sudah berada di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Menurutnya, pihak KPK akan segera meminta keterangan enam orang tersebut yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

"Tim KPK akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak dimaksud dan dalam waktu 1x24 jam KPK akan segera menentukan sikap," paparnya.

Baca: OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Koper Berisi Uang Rp2 Miliar Disita KPK

Baca: Kini Jadi Tersangka Kasus Suap, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Pernah Raih Penghargaan Antikorupsi

Dalam tayangan Kompas TV, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah telah tiba di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (27/2/2021).

Nurdin tampak mengenakan topi biru, bermasker dan berjaket hitam.

Ia langsung memasuki gedung KPK didampingi polisi dan satu orang berpakaian batik.

Ketika ditanya langsung oleh wartawan yang hadri di gedung KPK, Nurdin tidak banya berbicara.

Ia terdengar hanya mengucapkan kata 'tidur'.

"Saya tidur, dijemput," ucap Nurdin singkat dalam tayangan siaran langsung Kompas TV yang dilihat Kompas.com, Sabtu (27/2/2021) pagi.

Nurdin langsung dibawa masuk ke dalam gedung KPK usai mengucapkan kalimat tersebut.

Setelah Nurdin masuk, tampak beberapa koper juga turut dibawa masuk ke dalam gedung KPK.

Koper itu tampak dijaga ketat oleh satu orang polisi berlaras panjang.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka, Kompas)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ditangkap KPK, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah: Sama Sekali Tidak Tahu, Demi Allah





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved