TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ditangkap KPK, Sabtu (27/2/2021) pukul 01.00 WITA.
KPK kemudian menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.
Tidak hanya Nurdin, Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan yang juga orang kepercayaan Nurdin, Edy Rahmat (ER), dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS), selaku kontraktor yang diduga memberikan suap kepada Nurdin juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Nurdin sendiri dikenal sebagai seorang politikus ulung.
Dilansir oleh Kompas.com, Nurdin Abdullah diketahui merupakan salah satu politikus yang diusung PKS, PAN dan PDI Perjuangan.
Baca: Respons PDI-P Soal Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditangkap KPK: Orang Baik Kadang Lupa Diri
Baca: Nurdin Abdullah Minta Maaf ke Masyarakat Sulsel: Saya Ikhlas Menjalani Proses Hukum
Ia memenangi Pilkada Sulses bersama wakilnya, Andi Sudirman Sulaiman.
Sebelum menjabat sebagai Gubernur Sulsel, Nurdin merupakan Bupati Bantaeng selama dua periode.
Korupsi di Indonesia sendiri acapkali disangkutpautkan dengan kesejahteraan.
Lalu, berapa sebenarnya gaji per bulan yang diterima Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel plus berbagai tunjangan yang diterimanya?
Baca: Nurdin Sebut Edy Rahmat Lakukan Transaksi Tanpa Sepengetahuannya: Sama Sekali Tidak Tahu Demi Allah
Baca: Profil Nurdin Abdullah, Gubernur Peraih Penghargaan Antikorupsi tapi Ditangkap KPK Gara-gara Korupsi
Gaji gubernur di seluruh Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Besaran pemasukan gubernur juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Peraturan gaji pokok kepala daerah ini merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.
Untuk gaji pokok kepala daerah selevel gubernur di Indonesia ditetapkan oleh Presiden RI yakni sebesar Rp 3 juta per bulan.
Sementara untuk wakil gubernur mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2,4 juta per bulan.
Sejauh ini belum ada perubahan regulasi yang mengatur gaji kepala daerah.
Artinya belum ada kenaikan gaji gubernur di seluruh Indonesia hingga saat ini sejak ditandatangani oleh Presiden Abdurrahman Wahid pada Juli 2000.
Baca: OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Koper Berisi Uang Rp2 Miliar Disita KPK
Baca: Ditetapkan Jadi Tersangka, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Langsung Ditahan di Rutan KPK
Selain komponen gaji pokok, kepala daerah setingkat gubernur provinsi juga mendapatkan pendapatan lain berupa tunjangan pejabat negara yang besarannya sebesar Rp 5,4 juta per bulan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Biaya operasional gubernur
Selain mendapat fasilitas berupa gaji dan tunjangan, pejabat gubernur di Indonesia juga berhak menggunakan dana operasional yang lebih dikenal dengan Biaya Penunjang Operasional (BPO).
Formula besaran dana BOP sendiri ditetapkan berdasarkan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000.
Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Baca: Nurdin Abdullah Ternyata Punya Harta Rp 51,3 M, Paling Banyak Aset Tanah di Makassar hingga Soppeng
Namun yang jadi catatan, BPO bersifat sebagai biaya penunjang aktivitas gubernur yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas atau dinasnya, hingga tak bisa dimasukan sebagai komponen take home pay.
Pemerintah pusat sudah menetapkan besaran BPO yang terendah dan tertinggi yang bisa dipakai gubernur dari kas APBD.
Untuk BPO tertinggi dihitung berdasarkan persentase pendapatan PAD.
Sebagai contoh untuk Provinsi Sulsel, PAD pada tahun 2019 lalu yakni sebesar Rp 9,57 triliun.
Sehingga Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah selama tahun berjalan tersebut berhak mendapatkan dana BPO sebesar paling kecil Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar Rp 14,35 miliar per bulannya.
Sementara untuk tahun 2020 lalu, Pemprov Sulsel menargetkan pendapatan PAD sebesar Rp 10,46 triliun lebih.
Berikut rincian biaya BPO pejabat setingkat gubernur:
2. PAD di atas Rp 15 miliar sampai dengan Rp 50 miliar mendapatkan BPO sebesar paling rendah Rp 262,5 juta dan paling tinggi 1 persen dari PAD.
4. PAD di atas Rp 100 miliar sampai dengan Rp 250 miliar mendapatkan BPO sebesar paling rendah Rp 750 juta dan paling tinggi 0,40 persen dari PAD.
6. PAD di atas Rp 500 miliar berhak mendapatkan BPO sebesar paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi 0,15 persen dari PAD.
Baca: Selain Nurdin Abdullah, KPK juga Tangkap Pejabat Pemprov Sulsel dan Pihak Swasta
Masih dikutip dari PP Nomor 109 Tahun 2000, selain BPO, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berhak mendapatkan fasilitas penunjang yang dibiayai BPO tersebut.
Fasilitas penunjang tersebut antara lain rumah dinas jabatan, biaya rumah tangga, biaya pemeliharaan rumah dinas dan inventaris, kendaraan dinas dan biaya pemeliharaannya.
Berikutnya adalah fasilitas layanan kesehatan gratis, ajudan, biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas, dan biaya penunjang untuk keperluan koordinasi, bansos, penanggulangan masalah sosial, pengamanan, dan kegiatan khusus lain.
(Tribunnewswiki.com, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Intip Gaji Sebulan Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel yang Ditangkap KPK"