TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi )KPK) dikabarkan menangkap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan Sejumlah pihak lain.
Nurdin ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/2/2021) malam hingga Sabtu (27/2/2021) dini hari.
Nurdin dan sejumlah pihak lainnya dibekuk lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap.
Dilansir Tribunnews.com, Nurdin Abdulla memiliki harta miliaran rupiah, layaknya kepala daerah pada umumnya.
Hal itu diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelnggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali Nurdin laporkan kepada KPK.
Laporan tersebut yakni pada 29 April 2020 untuk laporan periodik tahun 2019.
Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id yang diakses pada Sabtu (27/2/2021) pagi, Nurdin mengklaim memiliki harta Rp 51,35 miliar.
Nurdin dapat dikatakan sebagai juragan tanah.

Baca: Tips Mengatasi Asam Lambung Naik saat Berpuasa di Bulan Ramadhan
Baca: BENAR-benar Terjadi, Wanita Ini Lepas Celana Dalam di Tengah Supermarket buat Dipakai sebagai Masker
Baca: Selain Nurdin Abdullah, KPK juga Tangkap Pejabat Pemprov Sulses dan Pihak Swasta
Hal ini lantaran harta yang dilaporkannya kepada KPK didominasi tanah dan bangunan.
Dalam LHKPN, tercatat Nurdin mengaku memiliki 54 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Makassar, Kabupaten Bantaeng hingga Kabupaten Soppeng.
-
KPK Sita Uang Tunai Rp 52,3 Miliar Terkait Kasus Edhy Prabowo, Ditumpuk hingga Dua Troli
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Hanya Dihukum Penjara 6 Tahun, Meski Pernah Jadi Buron KPK
-
Dana Bantuan Covid-19 Dikorupsi Kades untuk Judi dan Foya-foya, Kini Terancam Hukuman Mati
-
Aoki Vera Bela Nurdin Abdullah, Berani Sebut 'Om Kumis' Bermain, Bawa Nama Ahok dan Anies
-
Viral Wanita Bela Nurdin Abdullah, Sebut OTT KPK Disetting ‘Om Kumis’ dan Singgung Lengsernya Ahok