Tak Sembarang Orang Boleh Ganti Puasa Ramadhan dengan Fidyah, Berikut Ini Ketentuan dan Tata Caranya

Berikut ini tata cara bayar fidyah, beserta ketentuan orang-orang yang harus melakukannya


zoom-inlihat foto
rdk-uad.jpg
TribunJogja.com/Istimewa
ILUSTRASI Membayar Fidyah ---- KETERANGAN FOTO: Kegiatan Ramadan di Kampus (RDK) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta masih terus digelar di tengah pandemi dengan membagikan takjil buka puasa sebanyak 400 porsi setiap harinya.


Besaran mana saja boleh dibayarkan sesuai kenyamanan dan kemampuan.

Selain gandum atau beras, sebaiknya juga sekaligus lauk pauknya, daging dan lain sebagainya.

Hal ini sehingga memenuhi makna teks kewajiban membayar fidyah dalam firman Allah SWT.

3. Pembayaran dikonversikan berupa uang

Secara umum ada beberapa pendapat yang tidak membolehkan pembayaran fidyah berupa uang.

Namun ada pula pendapat ulama lainnya yang membolehkan membayar fidyah berupa uang, hanya saja melalui lembaga terpercaya.

Pada zaman ini pembayaran sangat mudah dilakukan termasuk membayar fidyah.

Pembayaran fidyah sudah difasilitasi oleh lembaga amal dan MUI seperti Baznas.

Pembayaran fidyah dapat dilakukan dikonversikan dalam bentuk uang.

Berikut tata cara pembayaran bila dikonversikan berupa uang melalui Baznaz

1. Menghitung jumlah hari tak puasa

2. Diniatkan untuk membayar fidyah

3. Mendatangi pengelola zakat atau ke kantor Baznas setempat

4. Menyampaikan maksud untuk membayar fidyah ke panitia zakat

5. Panitia zakat akan membaca doa sebagai tanda fidyah telah dibayarkan.

Niat Bayar Fidyah

Berikut ini bacaan niat membayar fidyah, Melansir tribunjabar.id dengan judul "Bacaan Niat Membayar Fidyah Puasa Lengkap dengan Terjemahan, Ketentuan dan Tata Cara Pembayarannya"

1. Niat membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala"





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved