TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ibadah puasa Ramadhan 1442 H akan jatuh pada April 2021 mendatang.
Karenanya, umat muslim dianjurkan untuk mulai mengganti puasa Ramadhan tahun lalu yang 'bolong'.
Untuk membayarnya, bisa dengan puasa qadha dan bayaf fidyah.
Kendati demikian, perlu ditekankan tak semua orang bisa langsung bayar fidyah.
Fidyah adalah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus.
Langkah ini hanya dikhususkan untuk orang yang tidak mampu menjalankan puasa.
Dilansir Surya dari baznas.go.id, ada 5 kriteria orang yang harus bayar fidyah di antaranya adalah:
Baca: Sebentar Lagi Ramadhan, Jangan Lupa Bayar Utang Puasa Wajib Tahun Lalu, Ini Lafal Niatnya
1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
Orang berusia lanjut atau lansia yang tidak sanggup menjalankan ibadah puasa, bisa membayar fidyah.
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
Orang sakit parah, tidak memiliki harapan sembuh, sampai tidak sanggup berpuasa tidak memiliki kewajiban berpuasa Ramadhan.
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Ibu hamil dan menyusui diperbolehkan membayar fidyah, apabila mengalami kepayahan dalam berpuasa, sampai mengkhawatirkan keselamatan anak yang dikandung.
Mengenai kewajiban fidyah untuk ibu hamil sebagai berikut:
- Jika ia khawatir keselamatan dirinya atau dirinya dan janinnya, maka dia tidak wajib membayar fidyah.
- Jika hanya khawatir keselamatan anak/janinnya, maka wajib membayar fidyah.
Hukum Fidyah
Baca: Kapan Puasa Ramadhan dan Idul Fitri 2021? Berikut Kalender Islam 1442 Hijriyah yang Terbaru
Membayar fidya adalah sebuah kewajiban, sebagaikana firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 184.
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.