Oknum Polisi Mabuk di Kafe Tapi Ogah Bayar, Tembak Mati Anggota TNI dan Pegawai

Setelah puas minum miras, CS ogah membayar tagihan minuman sebesar Rp 3.335.000


zoom-inlihat foto
ilustrasi-senjata-api-jenis-revolver.jpg
Unsplash - Thomas Def @thdef
FOTO: Ilustrasi Senjata Api


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Oknum polisi menembak anggota TNI dan sejumlah petugas Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (25/2/2021) dini hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus membeberkan kronologinya.

Yusri memaparkan kronologi dari kejadian tersebut yang diawali pelaku CS datang ke kafe itu sekitar pukul 02.00 WIB.

"Sekitar pukul 02.00, tersangka CS ke TKP (tempat kejadian perkara), melakukan kegiatan minum-minum," kata Yusri, dikutip Kompas.com.

Setelah berada di lokasi selama 2 jam untuk minum miras, CS dalam keadaan mabuk hendak melakukan pembayaran sekitar pukul 04.00.

Tapi, CS ogah membayar tagihan minuman sebesar Rp 3.335.000.

Hal itu pun memicu keributan antara dirinya dengan pegawai kafe.

Baca: Polri Akan Pantau Media Sosial, Pelanggar UU ITE Bakal Langsung di-DM Polisi, Ini Mekanismenya

Sebuah kafe di wilayah Kecamatan Kalideres, Cengkareng, Jakarta Barat menjadi saksi penembakan tiga orang hingga tewas, pada Kamis (25/2/2021) dini hari.
Sebuah kafe di wilayah Kecamatan Kalideres, Cengkareng, Jakarta Barat menjadi saksi penembakan tiga orang hingga tewas, pada Kamis (25/2/2021) dini hari. (TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat)

"Sekitar pukul 04.00, karena kafe mau tutup, saat (CS) ingin membayar, terjadi cekcok dengan pegawai," terang Yusri.

Setelah itu pelaku malah melakukan penembakan.

"CS mengambil senjata api, melakukan penembakan ke empat orang," tambah Yusri.

Tiga orang tewas dalam insiden itu.

Satu di antaranya anggota TNI aktif sekaligus keamanan kafe.

Bripka CS, pelaku penembakan terhadap 4 orang di RM Kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) shubuh. Tiga orang tewas dalam aksi sadis ini.
Bripka CS, pelaku penembakan terhadap 4 orang di RM Kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) shubuh. Tiga orang tewas dalam aksi sadis ini. (Kompas TV)

Baca: Breaking News: Jokowi Dilaporkan ke Polisi soal Kerumunan di Maumere, NTT

CS dengan cepat diamankan Polsek Kalideres, Jakarta Barat.

"Kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga dan ditemukan dua alat bukti berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP," ujar Fadil.

Pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan di mana ia terancam pidana paling lama 15 tahun kurungan penjara.

Bripka CS juga diproses ke ranah pelanggaran kode etik profesi.

"Seiring dengan hal tersebut, tersangka juga kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota polri," tambahnya.

Kapolri Turun Tangan

Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. memberikan keterangannya usai dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kapolri.
Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. memberikan keterangannya usai dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kapolri. (Tangkap Layar dari Kanal Youtube Kompas TV)

Baca: Kapolri Terbitkan SE soal UU ITE, Polisi Tak Perlu Lakukan Menahanan Jika Tersangka Meminta Maaf

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Rahasia usai seorang anak buahnya menembak mati anggota TNI AD dan pegawai kafe di Jakarta Barat.

Telegram tersebut teregister dengan nomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 25 Februari 2021.

Surat Telegram ditujukan untuk para Kapolda seluruh Indonesia. Isinya yakni arahan dalam menyikapi kasus penembakan tersebut.

Terutama agar tidak terulang kembali dan mencegah terjadinya perselisihan.

”Iya betul, sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Ada lima instruksi Kapolri dalam surat telegram itu.

Di antararanya, Sigit meminta Kapolda menindak tegas Bripka CS, anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan sanksi pemberhentikan tidak hormat dan proses pidana.

Listyo Sigit meminta Kapolda memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah.

Kapolda juga diminta memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya.

Kemudian, Sigit meminta peningkatan sinergitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga bersama, kolaborasi giat sosial atau kemasyarakatan.

Instruksi keempat, Sigit memerintahkan para Kasatwil dan pengemban fungsi Propam untuk melaksanakan koordinasi dengan satuan TNI setempat dan Pom TNI.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan antara anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas, dan berkeadilan.

Terakhir, Sigit menginstruksikan Kapolda agar melaporkan setiap upaya penanganan, pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI.

"Pada kesempatan pertama melaporkan setiap upaya-upaya penanganan dan pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI yang telah dilaksanakan di masing-masing wilayahnya kepada Kapolri," tulis telegram poin terakhir itu.

(TribunnewsWiki.com/nr, Kompas.com/Tribunnews)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mabuk Nggak Mau Bayar dan Ngedor 3 Orang Sampai Tewas, Brikpa CS Akhirnya Dipecat





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved