Kapolri Terbitkan SE soal UU ITE, Polisi Tak Perlu Lakukan Menahanan Jika Tersangka Meminta Maaf

Dalam SE Kapolri soal UU ITE, tersangka dapat bebas dan tak dilakukan penahanan oleh polisi jika tersangka telah meminta maaf.


zoom-inlihat foto
drs-listyo-sigit-prabowo-msi.jpg
Tangkap Layar dari Kanal Youtube Kompas TV
Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. memberikan keterangannya usai dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kapolri.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polemik Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terus menjadi bahan perbincangan.

Banyak pihak merasa UU ITE mengandung banyak pasal karet yang bisa menjebak seseorang dengan mudah.

Laporan mengenai ketidakadilan penggunaan UU ITE pun kemudian mendapat tanggapan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi menyebut dirinya akan meminta DPR untuk melakukan revisi, apabila benar UU ITE membuat kesalahpahaman.

Terbaru, pemerintah juga berencana menyusun pedoman interpretasi resmi soal UU ITE.

"Pemerintah mengkaji keduanya, pedoman tafsir menjadi acuan bagi aparat penegak hukum agar tidak multitafsir, dan sekaligus pemerintah melakukan kajian untuk revisi UU ITE tersebut," kata Kemenkominfo Johnny G Plate, Jumat (19/2/2021).

Johnny menjelaskan, pemerintah akan menyusun dua tim, yakni tim yang mengkaji penyusunan pedoman interpretasi resmi UU ITE serta tim pengkaji revisi UU ITE.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Polhukam Mahfud MD mengatakan, tim yang dibentuk untuk membahas penyusunan pedoman interpretasi atas UU ITE akan bertugas membuat interpretasi dari pasal-pasal yang dianggap pasal karet dalam UU ITE.

Baca: Komentari Wacana Revisi UU ITE, Baiq Nuril : Semoga Tak Ada Lagi Korban Seperti Saya

Baca: Meski Wacana Revisi Tetap Berlanjut, Pemerintah Juga Rencana Buat Pedoman Tafsir UU ITE

"Tim bertugas untuk membuat interpretasi yang lebih teknis dan memuat kriteria implementasi dari pasal-pasal yang dianggap pasal karet," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, tim tersebut akan dipimpin oleh Johnny dan akan melibatkan kementerian lain di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

Sementara itu, Mahfud mengatakan, Pemerintah juga membentuk tim untuk membahas rencana revisi UU ITE menyusul dorongan banyak pihak agar Pemerintah dan DPR merevisi pasal-pasal bermasalah dalam UU itu.

"Tim revisi atau tim rencana revisi UU ITE, karena kan ada gugatan, katanya UU ini mengandung pasal karet, diskriminatif, membahayakan demokrasi. Nah, Presiden mengatakan silakan didiskusikan kemungkinan revisi itu," ujar Mahfud.

Kini Kapolri baru, Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan UU ITE.

UU ITE 2008
UU ITE 2008 (Kpk.go.id)

Surat Edaran tersebut bernomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu diteken Kapolri pada 19 Februari 2021.

Terdapat 11 poin yang merujuk pada menerapan UU ITE di dalam masyarakat.

Salah satunya mengatur bahwa penyidik tidak perlu melakukan penahanan terhadap tersangka yang telah meminta maaf.

Melalui surat itu, Kapolri meminta seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dalam penerapan UU ITE.

Karena itu, Sigit meminta jajarannya mengedepankan edukasi dan langkah persuasif dalam penanganan perkara UU ITE.

"Dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif," tulis Kapolri dalam SE tersebut.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Komisi III DPR akan memulai fit and proper test calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo pukul 10.00 WIB.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Komisi III DPR akan memulai fit and proper test calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo pukul 10.00 WIB. (Kompas.com/Dok Divisi Humas Mabes Polri)

Ada pun 11 poin yang harus menjadi pedoman anggota Polri dalam menangani perkara UU ITE yaitu sebagai berikut.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved