Dia meminta hakim untuk memutuskan apakah situasinya berada di bawah yurisdiksi pengadilan, sebelum penyelidikan formal akan dibuka.
Dalam putusan mayoritas yang diterbitkan pada hari Jumat, hakim mengiyakan.
Perdana Menteri Palestina Mohammed Shtayyeh memuji ICC atas keputusannya.
"Keputusan ICC ini adalah kemenangan untuk keadilan dan kemanusiaan, untuk nilai-nilai kebenaran, keadilan dan kebebasan, dan untuk darah para korban dan keluarga mereka," kata Shtayyeh, menurut kantor berita resmi Wafa.
Sami Abu Zuhri, seorang pejabat Hamas, menggambarkan keputusan itu sebagai perkembangan penting yang berkontribusi dalam melindungi rakyat Palestina.
"Kami mendesak pengadilan internasional untuk meluncurkan penyelidikan atas kejahatan perang Israel terhadap rakyat Palestina," kata Abu Zuhri, yang saat ini berada di luar Gaza.
Penyimpangan keadilan
Israel dan Amerika Serikat bereaksi dengan kecaman keras terhadap pengadilan ketika jaksa membuat pengumuman.
Israel menuduh Pengadilan Kriminal Internasional "murni anti-Semitisme" setelah mengumumkan yurisdiksinya meluas ke wilayah yang diduduki oleh Israel dalam perang Timur Tengah tahun 1967.
"Ketika ICC menyelidiki Israel atas kejahatan perang palsu, ini murni anti-Semitisme," kata Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dalam pernyataan yang direkam.
"Pengadilan yang dibentuk untuk mencegah kekejaman seperti Holocaust Nazi terhadap orang-orang Yahudi sekarang menargetkan satu negara bagian orang-orang Yahudi."
Ia juga menuding pengadilan memiliki standar ganda.
"ICC menolak untuk menyelidiki kediktatoran brutal seperti Iran dan Suriah, yang melakukan kekejaman mengerikan hampir setiap hari," katanya.
“Saya jamin kami akan melawan penyimpangan keadilan ini dengan sekuat tenaga.”
AS mengatakan memiliki kekhawatiran serius tentang upaya ICC untuk menegaskan yurisdiksi atas personel Israel di wilayah Palestina, juru bicara departemen luar negeri Ned Price mengatakan, menambahkan pemerintah AS sedang meninjau keputusan tersebut.
Pemerintahan Presiden AS saat itu Donald Trump memberikan sanksi kepada jaksa dan pejabat senior ICC lainnya pada bulan September.
Amerika Serikat, yang bukan anggota ICC, melakukan tindakan di pengadilan setelah larangan visa sebelumnya di Bensouda dan lainnya gagal menghentikan penyelidikan kejahatan perang pengadilan terhadap personel militer AS di Afghanistan.
Palestina telah meminta pengadilan untuk melihat tindakan Israel selama serangan 2014 terhadap warga Palestina di Jalur Gaza yang terkepung, serta pembangunan pemukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki dan dianeksasi Yerusalem Timur.
Komunitas internasional secara luas menganggap permukiman Israel itu ilegal menurut hukum internasional.
(tribunnewswiki.com/hr)