Warga yang Dapat Transferan Rp 51 Juta dari BCA Dipenjara, Ingin Cicil Uangnya tapi Ditolak

BCA salah transfer uang Rp 51 juta ke rekeningnya, makelar mobil ini dipenjara karena gunakan uangnya untuk melunasi utang dan membeli barang.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-atm111.jpg
intisari
Makelar mobil dipenjara setelah belanjakan uang salah transfer dari BCA sebesar RP 51 juta.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang makelar mobil bernama Ardi harus menerima nasib malangnya setelah mendapat uang transferan Rp 51 juta dari BCA.

Ardi dipenjara setelah memakai uang transferan salah alamat itu.

Kuasa hukum Ardi Pratama, R Hendrix Kurniawan, menceritakan awal mula kasus yang menimpa kliennya itu terjadi pada 17 Maret 2020.

Ardi mendapat transferan dari Bank BCA sebesar Rp 51 juta dan mengira uang itu adalah komisi untuknya.

Hal itu dipikirkannya karena dirinya adalah seorang makelar mobil.

Menurut Hendrix, pihak BCA melakukan setoran kliring yang tersasar ke rekening kliennya.

Pengiriman uang itu dilakukan oleh back office BCA berinisial NK.

Hendrix menuturkan, NK mengaku salah input nomor rekening yang berbeda dua digit di belakangnya.

"Itu bukan alasan sih, mau beda di mana pun kalau namanya beda, ya tetap keluarnya beda," ucap Hendrix saat dihubungi via telepon selulernya, Rabu (24/2/2021).

Baca: Terima Transfer Nyasar Rp51 Juta dari BCA, Makelar Mobil Dipenjara karena Gunakan Uangnya

Baca: BCA Buka Suara Setelah Kasus Gugatan Rp 10 Miliar yang Dilayangkan Sri Bintang Pamungkas

Hendrix menuturkan, transfer kliring dari BI sebanyak Rp 51 juta masuk ke rekening Ardi.

Sontak Ardi mengira uang sebesar itu adalah komisi dari penjualan mobil yang dilakukan.

"Dia makelar mobil, karena pas dicek itu tidak ada identitas pengirimnya, hanya kliring BI. Akhirnya dipakailah uang itu untuk keperluannya seperti belanja dan bayar utang," papar dia.

Selang 10 hari, lanjut dia, tepatnya tanggal 27 Maret, pihak BCA baru mengetahui kalau mereka salah mentransfer uang.

Hal itu setelah adanya komplain dari pihak yang seharusnya menerima transfer uang tersebut.

"Nah, begitu dicek, masuklah ke klien saya atas nama Ardi Pratama, dan pada hari itu juga ada petugas Bank BCA yang datang ke rumah klien kami, diwakili oleh NK dan I yang saat ini mereka berdua adalah sebagai pelapor dan saksi," beber dia.

Kedatangan kedua pegawai bank itu untuk memberi tahu kalau ada dana salah transfer ke rekening kliennya.

Pada saat itu juga Ardi baru mengerti bahwa sumber dana itu adalah milik nasabah BCA lain yang tersasar ke rekeningnya.

Akan kembalikan dengan dicicil

Pihak pelapor meminta Ardi untuk mengembalikan utuh nominal uang tersebut.

Akan tetapi, kliennya saat itu baru bisa mengembalikan dana yang sudah terpakai dengan cara diangsur karena saat itu awal pandemi melanda.

"Saat itu dengan tawaran dan permintaan Ardi (diangsur), pelapor tidak mau, mereka minta cash," kata dia.

Kemudian Ardi dilaporkan oleh NK, pegawai BCA yang salah meng-input nomor rekening.

Kliennya mendapat dua kali somasi dari pihak BCA, dan langsung didatangi oleh bagian hukum BCA.

Intinya, pihak BCA minta uang itu dikembalikan secara utuh Rp 51 juta.

Ilustrasi Bank BCA
Ilustrasi Bank BCA (Dok. BCA)

Ardi bukan tidak sanggup mengembalikan, tetapi meminta agar dapat diangsur.

"Kemampuan klien kami saat ini mampunya ya hanya mengangsur. Dan pada saat itu rekening klien saya sudah diblokir sepihak oleh pihak BCA (blokir keluar)," ujar dia.

Untuk menunjukkan iktikad baiknya, Ardi melakukan setor tunai sebanyak Rp 5 juta ke rekening BCA pribadi, sehingga ada dana mengendap lebih kurang Rp 10 juta.

Ardi disebut terus berusaha untuk bisa mengembalikan uang itu, tepatnya pada Oktober 2020.

Saat itu, Ardi mencari uang Rp 51 juta sesuai yang diminta oleh pihak BCA.

Kliennya lalu mendatangi kantor BCA untuk mengembalikan uang tersebut.

"Anehnya sama pihak BCA tidak diterima. Justru disuruh serahkan ke NK (pelapor). Klien saya bingung kok bisa begitu. Sebab, hubungan hukumnya disomasi oleh pihak BCA, ketika mau mengembalikan ditolak dan diminta diserahkan ke personal," ungkap Hendrix.

Hendrix pun mempertanyakan bagaimana dengan kasus hukum yang dilaporkan pihak BCA kepada kliennya.

Baca: Ini Dia Sosok Sri Bintang Pamungkas yang Gugat BCA Sebesar Rp 10 Miliar Atas Perbuatan Melawan Hukum

Baca: BCA Buka Suara Setelah Kasus Gugatan Rp 10 Miliar yang Dilayangkan Sri Bintang Pamungkas

"Klien saya menanyakan ke petugas BCA saat itu, dan dijelaskan bahwa pihak BCA dan Ardi sudah tidak ada masalah, karena uang itu sudah diganti oleh NK melalui uang pensiunannya," terang dia.

Dia menilai, jika memang ada keinginan menyelesaikan kasus ini secara baik, semestinya pihak BCA mempertemukan kliennya dengan pelapor.

Dengan demikian, Ardi bisa menyerahkan uang itu kepada pelapor dan disaksikan langsung oleh pihak BCA.

"Dimediasi langsung. Biar clear, agar tidak ada hal lanjutan," kata dia.

Ardi dipenjara

Namun, kasus ini akhirnya berujung di polisi.

Ardi akhirnya dipanggil polisi dengan status sebagai saksi pada Oktober 2020.

Pada 10 November 2020, Ardy resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan Pasal 855 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.

"Saat itu juga klien kami ditangkap dan ditahan sampai sekarang ditahan," kata Hendrix.

Kasus yang menimpa Ardi ini sudah sampai tahap persidangan.

Jaksa penuntut umum pada kasus Ardi, Igede Willy Pramana, mengatakan, persidangan terdakwa sudah masuk agenda tanggapan eksepsi.

"Besok agendanya jawaban atau tanggapan eksepsi dari jaksa," kata Willy.

Kesalahan terdakwa, lanjut Willy, lantaran menggunakan uang yang belum tentu haknya.

"Kalau dia ada iktikad baik, pas ada salah transfer mengonfirmasi dulu apa betul hak saya. Dipastikan dulu sebelum dipakai," papar dia.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Muchlis)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Ardi Ingin Kembalikan dengan Dicicil tetapi Ditolak"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - The Period of

    The Period of Her adalah sebuah film drama
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved