Terima Transfer Nyasar Rp51 Juta dari BCA, Makelar Mobil Dipenjara karena Gunakan Uangnya

Ardi mengira uang yang masuk ke rekeningnya adalah komisi dari penjualan mobil.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-rekening-bank-2.jpg
Kompas/Shutterstock
Ilustrasi rekening bank. Terima transfer nyasar sebesar Rp51 juta, makelar mobil ini dipenjara karena gunakan uang tersebut.


Karena demikian, pada awal April 2020 lalu, Ardi mendapatkan surat somasi kedua dan mendesak agar uang tersebut segera dikembalikan.

Hendrix menuturkan Ardi berusaha untuk meminta keringanan agar bisa dicicil.

Untuk menunjukan iktikad baiknya, Ardi melakukan setor tunai sebanyak Rp 5 juta ke rekening BCA pribadi sehingga ada dana mengendap kurang lebih Rp 10 juta.

Setelah bulan April hingga Agustus, pihak Ardi sudah tidak lagi dikonfirmasi apapun dari pihak BCA.

Akhir Agustus, muncul laporan kepolisian dari pelapor NK yang intinya melaporkan Ardi telah dengan sengaja menggunakan uang yang sudah diketahui salah transfer tersebut.

Baca: BCA Buka Suara Setelah Kasus Gugatan Rp 10 Miliar yang Dilayangkan Sri Bintang Pamungkas

Berusaha mengembalikan, tetapi ditolak

Ardi terus berusaha untuk bisa mengembalikan uang itu, tepatnya bulan Oktober 2020 lalu.

Saat itu, Ardi mencari uang Rp 51 juta sesuai yang diminta oleh pihak BCA.

Kliennya lalu mendatangi kantor BCA untuk mengembalikan uang tersebut.

"Anehnya sama pihak BCA tidak diterima. Justru disuruh serahkan ke NK (pelapor). Klien saya bingung kok bisa begitu. Sebab, hubungan hukumnya disomasi oleh pihak BCA, ketika mau mengembalikan ditolak dan diminta diserahkan ke personal," ungkap Hendrix.

Hendrix pun mempertanyakan soal kasus hukum yang dilaporkan pihak BCA kepada kliennya.

"Klien saya menanyakan ke petugas BCA saat itu, dan dijelaskan bahwa pihak BCA dan Ardi sudah tidak ada masalah, karena uang itu sudah diganti oleh NK melalui uang pensiunannya," kata dia.

Dia menilai jika memang ada keinginan menyelesaikan kasus ini secara baik, semestinya pihak BCA mempertemukan kliennya dengan pelapor.

Dengan demikian, Ardi bisa menyerahkan uang itu kepada pelapor dan disaksikan langsung oleh pihak BCA.

"Dimediasi langsung. Biar klir, agar tidak ada hal lanjutan," kata dia.

Baca: Nasabah Gugat BCA Rp 1,76 Miliar, Berawal dari Deposito Hilang Setelah 32 Tahun

Ardi jadi tersangka

Ardi pun akhirnya dipanggil polisi dengan status sebagai saksi pada bulan Oktober 2020.

10 November 2020, Ardy resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan Pasal 855 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.

"Saat itu juga klien kami ditangkap dan ditahan sampai sekarang ditahan," kata Hendrix. Kasus yang menimpa Ardi ini sudah sampai tahap persidangan. 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Oki Ahadian, menuturkan, kasus tersebut sudah diserahkan ke pihak kejaksaan.





Halaman
123
Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved