TRIBUNNEWSWIKI.COM - Virtual Police atau polisi virtual sudah aktif bekerja setelah adanya surat edaran Kapolri bernomor SE/2/11/2021.
Hal itu diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Argo mengatakan, sudah ada tiga akun di media sosial yang mendapat surat teguran.
Dalam prosesnya, anggota yang jadi petugas virtual police yang memantau aktivitas di media sosial akan melaporkan ke atasan jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selanjutnya, unggahan konten yang diserahkan oleh petugas akan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.
Kemudian, jika ada potensi tindak pidana, unggahan konten itu akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk.
Polri sudah meminta pendapat ahli bahasa dan konten tersebut dinyatakan berpotensi melanggar hukum. Polri pun mengirimkan surat pemberitahuan.
Baca: Polisi Viral karena Lempar Anak Kucing ke Parit, Akhirnya Dikenai Sanksi Kode Etik Profesi
Baca: Polri Akan Pantau Media Sosial, Pelanggar UU ITE Bakal Langsung di-DM Polisi, Ini Mekanismenya
"Virtual police alert. Peringatan 1. Konten Twitter Anda yang diunggah 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian. Guna menghindari proses hukum lebih lanjut diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini Anda terima. Salam Presisi," ucap Argo membacakan isi surat teguran.
Argo berharap kehadiran polisi vitual mengurangi konten-konten hoaks di media sosial.
Selain itu, masyarakat juga lebih berhati-hati.
Ia menegaskan, sesuai surat edaran Kapolri, virtual police bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, dan mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.
"Tujuan virtual police yang kita lakukan yang selama ini kalau ada saling lapor, itu untuk menghindari itu, dan kita tetap sampaikan dulu ke masyarakat," ujar Argo.
Tujuan polisi virtual
Argo kemudian menuturkan, pendirian polisi virtual dilakukan dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).
Argo mengatakan, sebagaimana dinyatakan dalam surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021, virtual police bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, dan mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.
"Jadi ini memberikan suatu edukasi kepada masyarakat seandainya masyarakat itu memberikan suatu opini sifatnya pelanggaran pidana. Dari pihak kepolisian memberikan edukasi dulu, memberitahukan. Misalnya, bapak atau ibu, apa yang ditulis itu melanggar pidana, tolong dihapus," kata Argo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/6/2021).
Libatkan influencer
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ini berencana mengoptimalkan kampanye siber.
Kampanye tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keamanan data pribadi dan etika bermedia sosial tanpa menutup ruang kreativitas.
Dalam pelaksanaannya, Listyo juga akan melibatkan influencer.