Klinik kecantikan ilegal Zevmine Skincare mematok tarif jutaan rupiah untuk sekali melakukan tindakan operasi.
Harganya bervariasi sesuai tindakan perawatan yang dilakukan.
"Injeksi botox itu sekitar Rp 2,5 juta sampai Rp 3,5 juta yang dia tarifkan. Juha ada tindakan lain yang cukup mahal termasuk tanam benang itu sampai Rp 6,5 juta untuk sekali tindakan," kata Yusri.
Bahkan, lanjut Yusri, tersangka berinisial SW alias Y pernah mematok tarif termahalnya yang mencapai Rp 9,5 juta.
"Total keuntungan yang tersangka dapat selama empat tahun ini masih kita hitung," ujar dia.
Yusri mengungkapkan, tersangka SW memanfaatkan media sosial untuk menawarkan perawatan kecantikan yang ada di kliniknya.
"Dia (tersangka) sampaikan melalui Instagram, yang mau silakan hubungi Whatsapp-nya. Nanti akan dia datangi langsung ke rumah para konsumen," kata dia.
Tersangka SW tidak hanya melayani konsumennya yang berada di Jakarta.
Namun, dokter gadungan itu juga menerima orderan hingga ke Jawa Barat, Sumatera, dan Aceh.
"Bukan cuma di Jakarta saja, tapi sampai ke Sumatera, Aceh. Tapi lebih sering di daerah Jawa Barat, di Bandung," ucap Yusri.
Baca: Tak Pernah Mandi, Wanita Suku Himba Disebut Wanita Terindah Afrika, Cara Jaga Kecantikannya Aneh
Baca: 5 Skincare untuk Kecantikan Kulit Wajah, dari Masker hingga Krim Malam
100 Pasien Per Bulan
Klinik yang tidak terdaftar di Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta itu melayani hingga 100 pasien setiap bulannya.
Namun hal itu terjadi sebelum pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia.
"Sebelum pandemi Covid-19, itu rata-rata pasien dari pelaku itu sekitar 100 orang per bulan," kata Yusri.
Sementara itu, selama pandemi Covid-19, tersangka mengaku jumlah pasiennya mengalami penurunan drastis.
"Karena pandemi agak berkurang, pengakuannya hanya sekitar 30 orang," tutur Yusri.
Korban dari klinik kecantikan ilegal Zevmine Skincare tidak hanya masyarakat umum.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sejumlah publik figur juga turut menjadi korban.
"Cukup banyak pasien tersangka ini. Bahkan ada beberapa publik figur pernah jadi pasien yang bersangkutan," tutur Yusri.
Hanya saja, Yusri tidak menjelaskan identitas publik figur yang pernah menjalani perawatan kecantikan di klinik ilegal tersebut.
Tersangka dikenakan Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Annas Furqon Hakim)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul 7 Fakta Terbongkarnya Klinik Kecantikan Ilegal Zevmine Skincare, Ada Aksi Undercover Polwan