Klinik Kecantikan Illegal Tawarkan Suntik Botox, Konsumen Alami Pembengkakan di Payudara dan Bibir

Klinik kecantikan di Ciracas tawarkan operasi kecantikan seperti suntik botox, filler, dan tanam benang, ternyata ditangani dokter gadungan.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-operasi-kecantikan.jpg
YakobchukOlena via Kompas.com
Ilustrasi perawatan wajah


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Klinik kecantikan ilegal yang berada di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, akhirnya disegel oleh pihak kepolisian.

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek klinik kecantikan ilegal bernama Zevmine Skincare.

Klinik kecantikan ilegal itu menawarkan suntikan botox.

Sayangnya, wanita yang mengaku sebagai dokter di klinik tersebut bukanlah seorang ahli profesional.

Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka wanita berinisial SW alias Y.

Ia adalah pengelola sekaligus dokter gadungan yang melakukan tindakan terhadap para korbannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, klinik kecantikan ilegal ini sudah beroperasi selama empat tahun sejak 2017.

"Klinik ini sudah berdiri sekitar empat tahun," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021).

Baca: Klinik Aborsi di Jakarta Pusat Bagikan Untung 50 Persen ke Calo, Pasien Tanpa Calo Harga Lebih Mahal

Baca: Tak Banyak yang Tahu, Ini Berbagai Manfaat Menakjubkan Kunyit untuk Kecantikan dan Kesehatan Tubuh

Klinik tersebut berada di lantai dua sebuah ruko yang disewa oleh tersangka.

Meski demikian, tersangka juga melayani perawatan kecantikan di kediaman pasiennya.

Terbongkar saat polwan mengaku sebagai pelanggan

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 15 Februari 2021 lalu.

Setelahnya, polisi pun melakukan melakukan penyelidikan secara undercover atau menyamar.

"Karena menyangkut masalah kecantikan, pasti polwan yang kita kedepankan untuk penyelidikan. Dari hasil undercover, berhasil diamankan satu tersangka," ujar Yusri.

Dari informasi yang dihimpun, penyamaran itu dilakukan dua orang polwan, yaitu Iptu YN dan Briptu AM.

Keduanya menyamar sebagai pasien untuk masuk ke dalam klinik dan mendapatkan tindakan medis berupa suntikan botox di area wajah.

Yusri menyebut tersangka tidak memiliki keahlian sebagai dokter, meski pernah bekerja sebagai perawat di salah satu klinik.

Akibatnya, banyak pasien di klinik ilegal itu yang mengalami pembengkakan seusai menjalani tindakan operasi kecantikan.

"Tindakan-tindakan medis yang dilakukan adalah pertama suntik injeksi botox, injeksi filler dan tanam benang," ungkap Yusri.

"Korbannya ada yang mengalami pembengkakan di payudara dan di bibir. Itu hasil tindakan si tersangka," sambungnya.

Klinik kecantikan ilegal Zevmine Skincare mematok tarif jutaan rupiah untuk sekali melakukan tindakan operasi.

Harganya bervariasi sesuai tindakan perawatan yang dilakukan.

ilustrasi suntik botox
Ilustrasi suntik botox

"Injeksi botox itu sekitar Rp 2,5 juta sampai Rp 3,5 juta yang dia tarifkan. Juha ada tindakan lain yang cukup mahal termasuk tanam benang itu sampai Rp 6,5 juta untuk sekali tindakan," kata Yusri.

Bahkan, lanjut Yusri, tersangka berinisial SW alias Y pernah mematok tarif termahalnya yang mencapai Rp 9,5 juta.

"Total keuntungan yang tersangka dapat selama empat tahun ini masih kita hitung," ujar dia.

Yusri mengungkapkan, tersangka SW memanfaatkan media sosial untuk menawarkan perawatan kecantikan yang ada di kliniknya.

"Dia (tersangka) sampaikan melalui Instagram, yang mau silakan hubungi Whatsapp-nya. Nanti akan dia datangi langsung ke rumah para konsumen," kata dia.

Tersangka SW tidak hanya melayani konsumennya yang berada di Jakarta.

Namun, dokter gadungan itu juga menerima orderan hingga ke Jawa Barat, Sumatera, dan Aceh.

"Bukan cuma di Jakarta saja, tapi sampai ke Sumatera, Aceh. Tapi lebih sering di daerah Jawa Barat, di Bandung," ucap Yusri.

Baca: Tak Pernah Mandi, Wanita Suku Himba Disebut Wanita Terindah Afrika, Cara Jaga Kecantikannya Aneh

Baca: 5 Skincare untuk Kecantikan Kulit Wajah, dari Masker hingga Krim Malam

100 Pasien Per Bulan

Klinik yang tidak terdaftar di Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta itu melayani hingga 100 pasien setiap bulannya.

Namun hal itu terjadi sebelum pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia.

"Sebelum pandemi Covid-19, itu rata-rata pasien dari pelaku itu sekitar 100 orang per bulan," kata Yusri.

Sementara itu, selama pandemi Covid-19, tersangka mengaku jumlah pasiennya mengalami penurunan drastis.

"Karena pandemi agak berkurang, pengakuannya hanya sekitar 30 orang," tutur Yusri.

Korban dari klinik kecantikan ilegal Zevmine Skincare tidak hanya masyarakat umum.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sejumlah publik figur juga turut menjadi korban.

"Cukup banyak pasien tersangka ini. Bahkan ada beberapa publik figur pernah jadi pasien yang bersangkutan," tutur Yusri.

Hanya saja, Yusri tidak menjelaskan identitas publik figur yang pernah menjalani perawatan kecantikan di klinik ilegal tersebut.

Tersangka dikenakan Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Annas Furqon Hakim)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul 7 Fakta Terbongkarnya Klinik Kecantikan Ilegal Zevmine Skincare, Ada Aksi Undercover Polwan





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved