Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020, masyarakat yang menolak divaksin bakal dikenakan denda Rp 5 juta.
Kemudian, sanksi dicoret dari daftar penerima bansos pun bakal dikenakan sesuai dengan aturan yang diterbitkan Presiden Joko Widodo.
Baca: China Sudah Jual Vaksin Covid-19 ke Berbagai Negara, Warga Setempat Justru Banyak yang Ogah Divaksin
Baca: Survei Ungkap 41 Persen Orang Indonesia Tak Mau Divaksin Covid-19, Takut hingga Merasa Tak Butuh
Riza mengatakan, penolak sanksi cenderung membuat rugi orang disekitarnya.
Dirinya menilai vaksin Covid-19 sangatlah penting agar penularan virus tak lagi mengkhawatirkan.
"Saya kira sanksi ini penting bagi kita semua warga Jakarta, karena vaksin (Covid-19) ini tidak seperti vaksin lainnya,"
"Kalau saya menolak divaksin, tidak hanya berdampak pada saya, tetapi juga istri, anak, orang tua, masyarakat sekitar, bahkan masyarakat yang jauh sekalipun," ucap Riza.
(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJakarta.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Antrean Panjang Puluhan Lansia untuk Daftar Vaksin Covid-19 di RSUD Kembangan Timbulkan Kerumunan