Pada prakteknya, hanya 7 persen yang mengikuti ketentuan Undang-Undang 13/2003 tentang pesangon," kata Ida beberapa waktu lalu.
Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga menyebut, sebanyak 27 persen perusahaan telah membayar pesangon, namun tidak sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan.
Artinya, tidak sesuai kesepakatan membayar pesangon sebanyak 32 kali.
"Praktiknya di lapangan (pembayaran pesangon tak sesuai UU Ketenagakerjaan) seharusnya tidak boleh. Kenapa? Karena ternyata perusahaan tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya karena dianggap terlalu tinggi," ujar Ida.
(TribunnewsWiki.com/Nur, Kompas.com/Muhammad Idris)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesangon PHK Diberikan Separuh di UU Cipta Kerja? Begini Hitungannya"