PP Turunan UU Cipta Kerja: Tak Masalah Jika Perusahaan Cuma Bayar Separuh Pesangon, Simak Aturannya

Jika syarat terpenuhi, pemerintah bolehkan perusahaan bayar pesangon pekerja separuhnya saja


zoom-inlihat foto
ilustrasi-tolak-omnibus-law.jpg
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Ilustrasi Penolakan Omnibus Law: Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020).


Pada prakteknya, hanya 7 persen yang mengikuti ketentuan Undang-Undang 13/2003 tentang pesangon," kata Ida beberapa waktu lalu.

Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga menyebut, sebanyak 27 persen perusahaan telah membayar pesangon, namun tidak sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan.

Artinya, tidak sesuai kesepakatan membayar pesangon sebanyak 32 kali.

"Praktiknya di lapangan (pembayaran pesangon tak sesuai UU Ketenagakerjaan) seharusnya tidak boleh. Kenapa? Karena ternyata perusahaan tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya karena dianggap terlalu tinggi," ujar Ida.

(TribunnewsWiki.com/Nur, Kompas.com/Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesangon PHK Diberikan Separuh di UU Cipta Kerja? Begini Hitungannya"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved