Soal Anggota Polisi yang Jual Senjata Api ke KKB di Papua, Propam Polri Kirim Tim Khusus

Senjata yang akan dijual terdiri dari satu pucuk revolver merupakan standar, sementara satu lagi senjata rakitan jenis laras panjang.


zoom-inlihat foto
kabid-humas-polda-maluku-kombes-pol-muhamad-roem-ohoirat.jpg
KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat.


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Dua orang anggota Polresta Ambon dan Polres Pulau Lease ditagkap karena menjual senjata api dan amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoriat.

Kedua anggota polisi tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Maluku.

“Iya benar mereka ditangkap terkait pengembangan kasus penjualan senjata api ke KKB di Bentuni,” kata dia seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (21/2/2021).

Roem tidak menjelaskan secara detail identitas dan peran dari kedua oknum politi tersebut.

Termasuk pula hubungan mereka dengan KKB.

Roem Ohoirat mengatakan, ada dua puncuk senjata yang hendak dijual.

Baca: Hari Ini dalam Sejarah: Presiden Roosevelt Perintahkan Jenderal MacArthur Pergi dari Filipina

Baca: Hasil Survei: PDI-P Punya Elektabilitas Paling Tinggi, Diikuti Golkar dan Gerindra

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat. (KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY)

Itu terdiri dari satu pucuk revolver merupakan standar, sementara satu lagi senjata rakitan jenis laras panjang.

”Untuk senjata rakitan itu nanti akan dilihat nomor serinya,” ujar Roem.

Menurut Roem, keterlibatan anggota Polri dalam upaya penjualan senjata ke kelompok KKB di Papua mencoreng nama baik institusi Polri yang selama ini membantu TNI memerangi kelompok tersebut.

”Tidak ada toleransi sedikit pun bagi anggota yang bertindak seperti itu,” katanya.

Sementara itu Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo mengirimkan tim khusus ke Polda Malukununtuk ikut serta dalam penyelidikan kasus ini.

Ferdy mengatakan, kedua anggota polisi itu berasal dari Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease.

"Propam Polri mengirimkan tim khusus untuk mendampingi Propam Polda Maluku melakukan penyelidikan kasus ini," kata Ferdy dalam keterangan tertulis, Senin (22/2/2021).

Baca: KKB Tantang Perang Terbuka, Wakapolda Papua: TNI-Polri Tak Takut

Baca: Organisasi Papua Merdeka (OPM)

FOTO: Ilustrasi Senjata Api Jenis Revolver
FOTO: Ilustrasi Senjata Api Jenis Revolver (Unsplash - Thomas Def @thdef)

Lebih lanjut, dia mengatakan jika kedua anggota polisi itu terbukti melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan, maka perkara akan diajukan ke pengadilan.

Selanjutnya, sidang Komisi Etik Propam Polri akan segera dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Ferdy pun meminta masyarakat melapor jika mengetahui ada tindak pidana yang melibatkan anggota Polri.

"Polri mengajak masyarakat untuk memantau dan mencermati kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri di seluruh wilayah hukum RI," tuturnya.

Baca: Kronologi Kapal Feri KMP Bili Terbalik di Pontianak, Terjadi saat Penumpang Hendak Turun

Baca: Viral Ojol Terjang Banjir Sedada untuk Antar Makanan, Pesanan Diminta Diantar Sampai Dalam

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020). (KOMPAS.com/Devina Halim)

Kronologi

Roem mengungkapkan, penangkapan dua oknum polisi ini berawal dari  penangkapan seorang warga Bentuni yang kedapatan membawa senjata ai dan amunisi pada Rabu (10/2/2021).





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved