Sebagian keuntungan dari biaya angkut benih yang dipatok sebesar Rp1.800 per ekor diduga mengalir ke kantong Edhy.
Dakwaan Suharjito juga membeberkan bahwa Edhy meminta Rp5 miliar supaya mendapatkan izin ekspor.
Wamenkumham Sebut 2 Eks Menteri Layak Dihukum Mati
Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, dua mantan menteri yang tersandung kasus pidana korupsi di tengah masa pandemi Covid-19 layak untuk dituntut dengan ancaman hukuman mati.
Eddy Hiariej ini menilai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak dituntut hukuman mati.
Hal tersebut diungkapkan Eddy Hiariej saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional bertajuk 'Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi' yang ditayangkan secara daring di kanal YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, pada Selasa (16/2/2021).
"Dua mantan menteri terkena OTT KPK pada akhir tahun 2020, yang satu pada akhir November yang satu 4 Desember," kata Eddy.
"Bagi saya kedua mantan menteri ini, melakukan perbuatan korupsi yang kemudian kena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," jelasnya.
Eddy Hariej mengungkapkan paling tidak ada dua alasan pemberat bagi kedua mantan menteri tersangka tindak pidana korupsi itu layak dituntut pidana mati.
Pertama, mereka melakukan kejahatan itu dalam keadaan darurat, yakni Pandemi Covid-19.
Kedua, mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatan.
"Jadi dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Eddy.
(TribunnewsWiki.com/Rakli, Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Edhy Prabowo: Jangankan Dihukum Mati, Lebih dari Itu Saya Siap"