Ayah Tiri Tega Cabuli Anaknya yang Masih Berusia 10 Tahun, Korban: Saya Takut Ngomong

Seorang ayah tiri berinisial WT tega mencabuli anaknya yang masih berusia 10 tahun, korban takut bilang ke ibunya


zoom-inlihat foto
pelaku-pencabulan-wt.jpg
dok
Pelaku pencabulan WT (42) warga Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Editor: taryono


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang ayah berinisial WT (42) tega mencabuli anaknya Melati (nama samaran) yang masih berusia 10 tahun.

Bahkan anak ini mengaku takut untuk berbicara pada ibunya.

Korban akhirnya mengaku sembari memeluk dan menangis saat ditanyai beberapa kali oleh ibunya.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Sundoro, Minggu 21 Februari 2021.

"Saya mau ngomong takut,” ujar Kapolsek menirukan ucapan korban.

Ibu korban yang mendengar hal tersebut langsung membuat laporan ke Polsek Negara Batin agar diproses.

Pelaku pencabulan WT (42) warga Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. 

Editor: taryono
Pelaku pencabulan WT (42) warga Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Editor: taryono (dok)

Polsek Negara Batin melakukan penangkapan WT, warga Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, ini dilakukan pada hari Sabtu 20 Februari 2021, sekitar pukul 14.30 WIB.

Menurut informasi masyarakat, pelaku berada di salah satu rumah adik pelaku di Kampung Srimulyo Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan

Petugas menuju ke lokasi melakukan penyeledikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Baca: Suami Istri di Serang Paksa Anak Saksikan Hubungan Badan Mereka, Korban lalu Dicabuli hingga Hamil

Baca: Mantan Anggota DPRD NTB Cabuli Anak Kandung, Manfaatkan Suasana Sepi Ketika Istri Positif Covid-19

"Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Negara Batin untuk dilakukan proses lebih lanjut," ungkapnya.

"Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Kapolsek.

Kronologi

Aksi pencabulan yang dilakukan ayah tiri ini bermula saat ibu korban, pada Jumat 19 Februari 2021 sekitar pukul 04.30 WIB bangun untuk sholat Subuh.

Dia melihat Melati tidur bersama ayahnya di ruang tamu depan TV.

ilustrasi pencabulan
ilustrasi pencabulan (Kompas.com/ Ericssen)

Melati ternyata tidur tanpa menggunakan celana saat tidur.

Ibunya yang curiga kembali menanyakan pada korban kenapa tidak memakai celana, siapa yang melepas celananya, sekitar pukul 06.00 WIB.

“Korban belum mau menceritakan kejadiannya,” katanya.

Ibu korban yang curiga kembali menanyakan hal tersebut lagi pada siang hari.

"induk kamu diapain sama bapak", ujar dia.

Namun tetap saja Melati masih tidak mau mengaku.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved