Uang Korupsi Bansos yang Dikirim ke Ketua DPC PDIP Kendal Dikembalikan ke Juliari P Batubara

Ketua DPC PDIP Kendal kembalikan uang korupsi dana bansos yang dikirim oleh Juliari P Batubara.


zoom-inlihat foto
menteri-sosial-juliari-p-batubara-mengenakan-rompi-oranye.jpg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, ada aliran dana korupsi bansos Covid-19 ke rekening orang lain.

Ali Fikri mengungkapkan, aliran dana itu dikirim oleh Juliari Batubara ke Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Kendal Akhmat Suyuti.

Namun setelah itu, Ketua DPC PDIP Kendal langsung mengembalikan dana dari Juliari.

Hal tersebut disampaikan oleh Ali Fikri pada Jumat (19/2/2021) saat adanya pemeriksaan Suyuti sebagai saksi di KPK.

Penyidik KPK, pada Jumat, memeriksa Suyuti sebagai saksi untuk tersangka Juliari dan pihak lainnya pada penyidikan kasus suap dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.

"Akhmat Suyuti didalami pengetahuannya terkait dengan adanya pengembalian sejumlah uang oleh saksi (Suyuti) yang diduga diterima dari tersangka JPB melalui perantaraan pihak lain," ujar Ali sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat, (19/2/2021).

Adapun dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka sebagai penerima suap pengadaan bansos di wilayah Jabodetabek.

Mereka adalah yaitu Juliari serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos masing-masing Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Baca: Wamenkumham Sebut Juliari Batubara Layak Dituntut Hukuman Mati, DPP PDI-P: Hormati Proses Hukum

Baca: Wamenkumham Nilai Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dituntut Hukuman Mati

Sedangkan sebagai pemberi suap, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja masing-masing dari pihak swasta, yang telah rampung penyidikannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun telah melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk segera disidangkan.

Juliari diduga menerima suap senilai Rp 17 miliar dari "fee" pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Pada pendistribusian paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari.

Uang gelap itu kemudian digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Pada periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos.

Pengacara Hotma Sitompul Diperiksa

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pengacara Hotma Sitompul dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang menjerat Eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Hotma Sitompul dipanggil untuk melengkapi berkas perkara tersangka pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso (MJS).

hotma paris diperiksa kpk
Pengacara Hotma Sitompul tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (8/11/2017).

Selain Hotma, KPK memanggil Ketua DPC PDIP Kendal Akhmat Suyuti sebagai saksi. Dia juga diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Matheus.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (19/2/2021).

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil istri Matheus Joko Santoso, Elfrida Gusti Gultom.

Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adi Wahyono (AW).

KPK menetapkan Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bansos Covid-19 se-Jabodetabek.

Selain Juliari, KPK juga menjerat Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos.

Baca: Ditunjuk Gantikan Juliari, Risma: Mensos Tanggung Jawabnya Berat karena Tangani Semua Orang

Baca: Rekonstruksi Kasus Suap Bansos, Ungkap Uang Rp 150 Juta Disembunyikan Dalam Gitar dan Ruang Karaoke

Dua orang lainnya sebagai pemberi yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Keduanya dari pihak swasta.

Juliari disangkakan KPK menerima uang total Rp 17 miliar, yang berasal dari fee rekanan proyek bansos.

Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, Juliari menerima Rp 8,2 miliar.

Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua DPC PDI-P Kendal Kembalikan Uang Pemberian Juliari Batubara"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved