TRIBUNNESWIKI.COM - Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mendukung wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Tranformasi Elektronik (UU UTE) yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kalla menyambut baik apabila pasal-pasal yang berpotensi multitafsir dalam UU ITE itu diperbaiki.
"Kalau memang Undang-Undang ITE itu membuat hal atau bisa orang terpeleset atau ada pasal-pasal yang tidak jelas ya silakan dirombak, itu adalah suatu langkah yang luar biasa yang demokratis sebenarnya," kata Kalla dalam "Satu Meja The Forum" di Kompas TV, Rabu (17/2/2021).
Menurut Kalla, revisi UU ITE dapat sekaligus menjawab kekhawatiran banyak pihak yang takut menyampaikan kritik.
Belakangan banyak pihak takut mengkritik utamanya di sosial media.
Sebab, ketika kritik disampaikan, pengkritik kerap mendapat rundungan bahkan makian dari buzzer.
Sebagian pihak lain takut mengkritik karena khawatir dipolisikan dan kehilangan jabatan atau pekerjaan.
Baca: Inilah 9 Pasal UU ITE Dianggap Pasal Karet, Kapolri Listyo: Bisa Membuat Polarisasi di Masyarakat
Baca: Jokowi Bisa Tugaskan DPR untuk Revisi UU ITE, YLBHI: Harus Pastikan Bukan Sekedar Retorika Belaka
Oleh karenanya, Kalla menyarankan agar pemerintah membuat batasan-batasan yang lebih jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh disampaikan.
"Kalaupun minta dikritik, apa rambu-rambunya sehingga tidak ada masalah? Jadi batasan apa yang boleh dan tidak boleh. Itu saja," ujar Kalla.
Menurut Kalla, wacana revisi UU ITE yang dilempar Jokowi menjadi momentum yang baik untuk demokrasi.
"Kita sudah memilih demokrasi sebagai cara dalam pemerintahan. Kita jalankan sebaik-baiknya itu dengan check and balance-nya," kata Kalla.
"Dan jangan terlalu curiga kepada orang, terutama orang-orang sekitar, jangan ada apa-apa curiga, curiga. Jangan terlalu baper, lah, membawa perasaan," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi akan meminta DPR merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), apabila implementasinya tidak bisa memberikan rasa keadilan.
Presiden Jokowi berpesan agar implementasi UU ITE tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Jika hal itu tak dapat dipenuhi, ia akan meminta DPR untuk merevisi UU tersebut.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Baca: Fraksi PKS Dukung Jokowi Revisi UU ITE: Rencana Ini Sejalan dengan Pandangan Kami
Baca: Jokowi Minta Polri Hati-hati Terjemahkan Pasal UU ITE: Bisa Timbulkan Multitafsir
Jokowi mengaku paham bahwa semangat UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif.
Namun, ia tidak ingin implementasi UU tersebut justru menimbulkan rasa ketidakadilan.
"Karena di sini lah hulunya, hulunya ada di sini, direvisi, terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar dia.
Jokowi mengatakan, Indonesia adalah negara demokrasi yang menghormati kebebasan berpendapat dan berorganisasi.
(TribunnewsWiki.com/Rakli, Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "JK: Jika UU ITE Bisa Buat Orang Terpeleset, Silakan Dirombak"