Tak Ada Gugatan
Baca: Estimasi Harga Mobil setelah Dapat Insentif Pajak 0 Persen, Avanza Bisa Diboyong Mulai Rp 180 Jutaan
Dikutip dari Surya.co.id pada 5 Maret 2020, pembebasan lahan kilang minyak grass root refinery (GRR) tahap satu rampung.
Sebanyak 529 bidang lahan milik warga setempat lokasi kilang yang dibebaskan itupun tanpa diwarnai proses gugatan.
"Pembebasan lahan tahap satu tanpa ada proses gugatan, semua pemilik tanah menerima," kata Kordinator Pelaksana PT Surveyor Indonesia selaku Konsultan Pendampingan Pengadaan Lahan, M Ahmad Triyono, Kamis (5/3/2020).
Kilang minyak patungan Pertamina dengan Rosneft asal Rusia itu dibangun di Desa Wadung, Kaliuntu dan Sumurgeneng, Kecamatan Jenu.
Semua bidang lahan tersebut dimiliki 440 orang, namun untuk luas berapa hektare belum diketahui detail karena masih ada pembebasan tahap dua.
Harga pembelian tanah diputuskan yaitu Rp 675.0000 per meter, seperti yang ditetapkan saat pencairan harga oleh kantor jasa penilai publik (KJPP), di Pendopo Kecamatan Jenu, Senin 10 Februari lalu.
Baca: Viral Video Preman Peras Tukang Sate di Medan: Aku Gak Peduli Kau Mau Makan atau Nggak
Baca: Fakta Dibalik Viralnya Pedagang Siomay Jualan Pakai Motor Ducati Diavel Harga Ratusan Juta
Bagi warga yang menolak dan ingin menggugat diberi kesempatan 14 hari terhitung sejak ditetapkannya harga oleh KJPP.
Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma, dikonfirmasi terkait apakah ada pengajuan gugatan dari warga pemilik lahan di sekitar lokasi kilang. "Belum ada gugatan," jawab Donovan.
Lahan yang dibutuhkan untuk proyek strategis nasional tersebut seluas 821 hektare.
Rinciannya lahan warga 384 hektare di Desa Wadung, Kaliuntu dan Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, lahan KLHK 328 hektare, dan lahan perhutani 109 hektare.
(TribunnewsWiki.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita di Balik Ratusan Warga di Tuban Borong 176 Mobil, Tanah Dijual untuk Pembangunan Kilang Minyak Pertamina"