TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto telah menyetujui usulan Kementerian Perindustrian terkait relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM) kendaraan bermotor baru.
Dengan demikian, pemerintah resmi akan membebaskan pajak mobil baru.
Kebijakan ini dilakukan demi mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Relaksasi pajak belaku mulai 1 Maret 2021, dan akan dilanjutkan dengan bertahap.
"Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama," ujar Airlangga dalam keterangan resmi, Kamis (11/2/2021), dikutip Kompas.com.
Berikutnya, potongan pajak sebesar 50 persen dari tarif pajak pada tahap kedua atau tiga bulan berikutnya.
Pada tahap ketiga, potongan pajak yang diberikan hanya 25 persen.
Hal ini diharapkan mampu merangsang daya beli masyarakat sehingga produksi manufaktur otomotif bisa bisa mencapai 81.752 unit secara bertahap atau senilai Rp 1,4 triliun sebagai pemasukan negara.
Kendati demikian, insentif tidak diberikan ke seluruh produk otomotif melainkan segmen tertentu.
Yang masuk kriteria hanya mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc, dan berpenggerak dua roda alias 4x2, termasuk sedan, yang kandungan lokalnya mencapai 70 persen.
Baca: Biar Nggak Kaget saat Telat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Cara Menghitungnya
Baca: Biar Nggak Kaget saat Telat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Cara Menghitungnya
"Melalui langkah ini diharapkan konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas dan utilisasi industri otomotif akan meningkat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama 2021," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi, Kamis (11/2/2021).
Maka, secara umum harga dari low cost green car (LCGC) atau mobil murah bakal semakin terjangkau.
Untuk kendaraan keluarga 7-penumpang hanya sebagian, seperti Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Mitsubishi Xpander, Nissan Livina, Honda Mobilio, Suzuki Ertiga, dan Wuling Confero.
Perkiraan Harga
Dengan PPnBM Avanza sebesar 10 persen dan harga tipe terendah sebesar Rp 200,2 juta, artinya mobil tersebut dikenakan PPnBM Rp 20,020 juta.
Sebetulnya ini hitungan kasar semata agar terlihat lebih mudah dianalogikan oleh konsumen.
Baca: Harga Dibawah Rp 100 Jutaan, Ini Rekomendasi Mobil Toyota Avanza 2008
Pasalnya, PPnBM dikenakan pada harga mobil dengan status off-the road.
Sedangkan, harga yang ditawarkan model kepada konsumen sudah terbebani lagi dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikenakan pemerintah daerah yang nilainya berbeda-beda tiap provinsi di Indonesia.
Jadi, dengan estimasi hitungan di atas, kita tinggal mengurangi harga jual dengan PPnBM, yakni Rp 200,2 juta dikurangi Rp 20,020 juta hasilnya didapat Rp 180,180 juta.
Kemudian, berdasarkan perhitungan yang sama, Avanza tipe teratas harganya menjadi Rp 208,125 juta.