TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo pada Senin, (15/2/2021), mengatakan usaha untuk mendapatkan vaksin tidak mudah.
Vaksin Covid-19 jadi bahan rebutan ratusan negara di dunia.
Oleh karena itu, kata Jokowi, Indonesia harus bersaing dengan ratusan negara untuk bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
"Yang kita harus sadar, tidak mudah mendapatkan yang namanya vaksin sekarang ini," ujar Jokowi di Istana Negara, dikutip dari Kompas.
Dia mengatakan baru ada satu jenis vaksin Covid-19 yang tersedia di tanah air, yakni Sinovac dari China.
Namun, pemerintah telah menjalin kerja sama dengan beberapa negara lainnya untuk pengadaan vaksin ini. Jokowi mengaku telah meminta agar produksi vaksin dalam negeri dipercepat.
"Saya juga telah memerintahkan untuk mempercepat produksi vaksin kita sendiri, vaksin Merah Putih, tetapi juga ini ternyata memerlukan waktu. Mungkin baru akhir tahun Insyaallah baru diproduksi," ujar dia.
Baca: Inilah Calon Peserta Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua dan Jadwal Penyelenggarannya
Menurut Jokowi, vaksinasi dilakukan untuk mencapai kekebalan komunal atau herd immunity.
Hal ini merupakan upaya mengakhiri pandemi.
Pemerintah menargetkan vaksinasi dapat menjangkau 70 persen penduduk Tanah Air atau sekitar 182 juta orang.
Lantaran satu orang harus disuntik dua dosis vaksin, dibutuhkan kurang lebih 364 juta vaksin Covid-19.
"Bukan angka yang kecil karena angka ini akan menghasilkan kekebalan komunal, herd immunity," kata Jokowi.
Adapun vaksinasi Covid-19 di Indonesia telah dimulai sejak 13 Januari 2021. Presiden menjadi orang pertama di tanah air yang disuntik vaksin.
Saat ini vaksinasi terus berlanjut ke seluruh pelosok negeri dan memprioritaskan tenaga kesehatan.
Baca: Sanksi Berat Menanti Warga yang Tolak Vaksinasi, Layanan Administrasi hingga Bansos Bisa Dihentikan
Sanksi jika menolak vaksinasi
Pemerintah memperketat kebijakan vaksin Covid-19. Kini semakin banyak hukuman bagi pihak yang menolak disuntik vaksin Covid-19.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan VAksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19, dan orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
Meski begitu, sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia akan dikecualikan dari kewajiban.
Baca: Pemilik Apotek Sebut Helena Lim adalah Partner Usaha, Polisi Selidiki Kasus Penyalahgunaan Vaksin
Sementara, bagi orang yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 tetapi tidak mengikuti vaksinasi Covid-19, maka orang tersebut akan dikenai sanksi.