Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).
3. Ijazah
Buktikan pendidikan formal Anda dengan menyiapkan fotokopi yang telah dilegalisir institusi pendidikan terkait.
4. Transkrip Nilai
Tunjukan bakat akademis dengan memberikan fokotopi transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh institusi terkait.
5. Pas foto
Siapkan pas foto terbaik dengan latar warna merah.
Jangan lupa bawahlah lebih dari satu sebagai cadangan pribadimu.
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar
Dokumen-dokumen tersebut wajib diunggah saat Anda melamar formasi CPNS.
Untuk itu, sebelum Anda menentukan akan mendaftar di instansi mana, Anda harus menyiapkan dokumen utama dan tambahan yang disyaratkan oleh instansi.
Tak hanya itu, Anda juga harus memperhatikan ukuran file yang dikirimkan. Jangan sampai Anda gagal lolos karena dokumen dan ukuran file tidak sesuai dengan yang diminta.
Baca: Inilah Rincian Gaji dan 5 Tunjangan Sekaligus yang Didapat Pegawai PPPK Bakal Setara PNS
Baca: Tak Hanya Guru, Tenaga Kesehatan Juga Akan Direkrut Melalui PPPK
Banyak Instansi Tak Buka Lowongan
Sementara itu, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengungkapkan, pada CPNS 2021 akan banyak kementerian/lembaga yang tidak menerima CPNS baru.
Hal serupa juga dilakukan di kementeriannya.
Tjahjo mengatakan, pendaftaran CPNS akan disesuaikan dengan kebutuhan dari masing-masing kementerian atau lembaga pemerintah.
Menurut dia, bila di suatu kementerian banyak PNS memasuki masa pensiun, tidak serta merta jumlah pendafataran CPNS 2021 akan menyesuaikan jumlah pensiunan.
"Termasuk yang pensiun 100, menerimanya tidak harus 100, mungkin bisa 25 hingga 50 dengan inovasi-inovasi baru," ujar dia.
Ia menjelaskan, pemerintah masih melakukan hitung-hitungan terkait kebutuhan jumlah CPNS tahun ini.
(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJogja.com/Bunga Kartikasari)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Fakta-fakta yang Perlu Diketahui tentang Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Dilaksanakan Bulan April