Pasalnya, program vaksinasi tahap pertama menyasar para tenaga kesehatan (nakes) yang sudah terdaftar dan tercatat.
"Vaksin jatah siapa yang dipakai oleh selegram itu (Helena Lim)," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho di Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Ombudsman melihat dalam kasus tersebut ada dua potensi pelanggaran atau kesalahan yang terjadi hingga vaksinasi diberikan kepada selebgram Helena Lim.
Potensi kesalahan pertama, yakni sistem vaksinasi belum cukup bagus untuk mencegah celah kesalahan data.
"Kedua, ada oknum yang memanfaatkan celah kelemahan sistem itu," kata Teguh.
Menurut Teguh, data penerima sudah pasti sesuai dengan perencanaan, nama tenaga kesehatan penerima sesuai dengan pengajuan.
Ia mempertanyakan mengapa bisa berubah? Milik siapa yang digunakan oleh Helena Lim beserta kerabatnya?
Baca: Mengenal Sosok Crazy Rich PIK Helena Lim yang Disuntik Vaksin Covid-19, Pernah Jadi Penyanyi
Baca: Heboh Selebgram Helena Lim Dapat Vaksin Covid-19, Dinkes Sebut Dia Bekerja di Apotek
Teguh menyebutkan, kalau kesalahannya ada pada sistem, maka saran dan tindakan korektif dari Ombudsman tentu kepada perbaikan sistem distribusi vaksin.
"Karena kalau hanya pemidanaan pelaku tapi sistemnya tidak diperbaiki, kami khawatir di kebocoran tahap berikutnya lebih tinggi," ujar Teguh.
Ombudsman Jakarta menyayangkan lolosnya selebgram Helena Lim dan koleganya yang memperoleh vaksin di Puskesmas Kebon Jeruk hanya dengan bermodalkan surat keterangan sebagai mitra salah satu apotek di Jakarta.
Badan pengawas pelayanan publik itu melihat hal tersebut sebagai fenomena puncak gunung es terkait buruknya database nakes dan alur distribusi vaksin bagi nakes yang berhak mendapatkan vaksinasi tahap awal di Jakarta.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Ivany Atina Arbi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Polisi Turun Tangan Cari Unsur Pidana di Kasus Vaksinasi Helena Lim. . ."