Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi.
Kominfo mengatakan hal tersebut dilakukan dengan alasan transaksi elektronik yang melanggar hukum.
Mengutip Kompas.com, Rabu (10/2/2021) Dedy juga mengatakan bahwa media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses pemblokiran.
Namun hari ini ketika website tersebut dibuka, telah diblokir oleh pemerintah.
"Situs tidak dapat diakses. Karena terindikasi mengandung salah satu unsur Pornografi, Judi, Pishing, SARA, dan PROXY. Mohon periksa kembali alamat yang dituju," demikian pesan yang tertulis di situs tersebut.
(Tribunnewswiki.com, Kompas.com/Nur Rohmi Aida)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus TikTok Cash yang Akhirnya Diblokir Pemerintah"