TikTok Cash Diblokir Pemerintah, Dicurigai Tawarkan Investasi Bodong

TikTok Cash menawarkan kemudahan mendapatkan uang hanya dengan melihat TikTok dan mengambil tangkapan layar untuk dikirimkan.


zoom-inlihat foto
tiktok-cash.jpg
ist
Aplikasi TikTok Cash diblokir oleh Kominfo dengan alasan transaksi elektronik yang melanggar hukum.


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Aplikasi TikTok Cash mulai ramai diperbincangkan oleh masyarakat, khususnya pengguna aplikasi TikTok.

TikTok Cash disebut bisa memberikan uang kepada para penggunanya hanya dengan cara melihat unggahan TikTok seseorang.

Namun aplikasi ini dicurigai sebagai salah satu modus investasi bodong.

Akhirnya TikTok Cash pun diblokir oleh pemerintah.

Awalnya ajakan untuk mengikuti TikTok Cash banyak disebarkan melalui Facebook hingga aplikasi pesan WhatsApp.

Aplikasi TikTok Cash diblokir oleh Kominfo dengan alasan transaksi elektronik yang melanggar hukum.
Aplikasi TikTok Cash diblokir oleh Kominfo dengan alasan transaksi elektronik yang melanggar hukum. (ist)

TikTok Cash menawarkan kemudahan mendapatkan uang hanya dengan melihat TikTok dan mengambil tangkapan layar untuk dikirimkan.

Pengguna hanya tingga mengakses website TikTok Cash, lalu mengunduk aplikasi.

Setelah itu pengguna diminta untuk mentrasfer sejumlah uang untuk membeli paket.

Nantinya pengguna akan mendapatkan tugas yaitu membuka tautan yang mengarah ke TikTok.

Setelahnya, pengguna akan diminta melakukan like, follow dan mengambil tangkapan layar.

Logo TikTok
Logo TikTok (Forbes)

Tangkapan layar tersebut selanjutnya diunggah ke aplikasi yang telah diinstal.

Masyarakat menduga jika TIkTok Cash disinyalir berasal dari aplikasi TikTok.

Menanggapi hal tersebut, TikTok pun mengumumkan bahwa mereka tidak pernah meminta uang kepada penggunanya.

"Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda," demikian pernyataan TikTok.

TikTok juga menegaskan pihaknya tidak berafiliasi dengan situs web mana pun yang meminta uang dari penggunanya.

Logo Aplikasi TikTok
Logo Aplikasi TikTok (Pixabay)

"Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna.

Situs web, mitra dan aktivitas ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok" demikian TikTok.

Lebih lanjut, TikTok meminta para pengguna untuk berhati-hati terhadap situs tersebut.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah memblokir situs TikTok Cash.

"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com.

Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi.

Kominfo mengatakan hal tersebut dilakukan dengan alasan transaksi elektronik yang melanggar hukum.

Kemenkominfo
Kemenkominfo (http://seabaditb.id)

Mengutip Kompas.com, Rabu (10/2/2021) Dedy juga mengatakan bahwa media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses pemblokiran.

Namun hari ini ketika website tersebut dibuka, telah diblokir oleh pemerintah.

"Situs tidak dapat diakses. Karena terindikasi mengandung salah satu unsur Pornografi, Judi, Pishing, SARA, dan PROXY. Mohon periksa kembali alamat yang dituju," demikian pesan yang tertulis di situs tersebut.

(Tribunnewswiki.com, Kompas.com/Nur Rohmi Aida)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus TikTok Cash yang Akhirnya Diblokir Pemerintah"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved