"Promosi Aisha Weddings bertentangan dengan hukum. Tindakan tersebut telah mengurangi upaya pemerintah dalam usaha menurunkan angka perkawinan anak yang dampaknya sangat merugikan anak, keluarga dan negara," kata Bintang, dikutip dari siaran pers, Rabu (10/2/2021).
Baca: Viral Polisi Bubarkan Resepsi Pernikahan yang Undang 1.000 Tamu, Ternyata Sudah Diingatkan
Baca: Wanita Ini Bobol Uang Rp 2,6 M dari Rekening Penderita Demensia, Digunakan untuk Pesta Pernikahan
Menurut dia, mereka telah mengampanyekan nikah pada usia muda dan menjual jasa event organizer pernikahan yang tidak memperdulikan nasib anak-anak Indonesia.
Oleh karena itu, pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan serius.
“Kami akan mempelajari kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, beberapa kementerian/lembaga dan NGO. Saya juga berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo dan Kapolri agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Bintang.
Ia juga menilai, tindakan promosi tersebut telah mengabaikan pemerintah dalam rangka melindungi dan mencegah anak menjadi korban dan eksploitasi sebagaimana dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016.
Bintang mengatakan, promosi untuk menikah di usia muda yang dilakukan Aisha Weddings membuat geram Kementerian PPPA dan semua lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang aktif bergerak di isu perlindungan anak.
Selain itu, kata dia, masyarakat luas juga resah karena promosi tersebut telah mempengaruhi pola pikir anak muda bahwa menikah itu mudah.
"Padahal pernikahan di Indonesia sudah diatur dalam UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 yang menyebutkan perkawinan diizinkan apabila perempuan dan laki-laki sudah berumur 19 tahun," kata dia.
Selain itu, Bintang mengungkapkan kekhawatirannya terkait data pribadi anak-anak dan remaja yang tertarik dengan situs tersebut.
Ia khawatir jika data mereka dapat disalahgunakan, termasuk data tersebut dijadikan dasar untuk menjadikan mereka target tindakan pelanggaran hukum lainnya, seperti ekspolitasi seksual ekonomi kepada anak hingga perdagangan anak.
"Itu sebabnya kami akan melibatkan pihak aparat hukum agar anak-anak tidak menjadi korban," ucap dia.
Viral di media sosial
Sebelumnya, viral kampanye yang disebarluaskan oleh Wedding Organizer (WO) soal menikah di usia 12 hingga 21 tahun.
WO tersebut mendukung adanya pernikahan anak di bawah umur.
Baca: Gubernur NTT Larang Warganya Gelar Pesta Pernikahan hingga Mei 2021
Baca: Viral Pernikahan di Sragen Dapat Karangan Bunga Selamat Menikmati Uang Haram, Bermula dari Arisan
Dalam tulisan yang ada di website mereka, juga menyematkan jika tugas wanita hanya melayani suaminya.
"Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih,"
Pihak WO itu juga mendukung adanya penikahan siri dan poligami.
"Aisha Weddings percaya akan pentingnya Nikah Siri untuk pasangan yang ingin datang bersama untuk memulai keluarga dengan berkah Allah SWT,"
"Di atas segalanya, kami dengan ketat mengikuti dan mematuhi ajaran Al Quran sebagai kata suci Allah SWT,"
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Deti Mega Purnamasari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menteri PPPA: Promosi Aisha Weddings Bertentangan dengan Hukum"