Pakai Koin Dirham, Harga 2 Kg Telur di Pasar Muamalah Depok Capai Rp 73 Ribu

Update kasus Pasar Muamalah Depok: pedagang beri kesaksian soal harga jual barang.


zoom-inlihat foto
uang-dinar.jpg
TRIBUN MEDAN/TAUFAN WIJAYA
ILUSTRASI - Seorang perempuan menunjukkan uang Dinar dan Dirham sebagai alat tukar, Medan, Sabtu (8/10). Dinar dan Dirham mulai dipopulerkan sebagai alat tukar aternatif sekaligus sarana investasi.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Harga dua kilogram telur ayam di Pasar Muamalah Depok mencapai Rp 73.500.

Hal itu diungkapkan oleh Nisa, salah satu pedagang sembako, dalam program Aiman di Kompas TV.

Menurut keterangan Nisa, satu plastik telur ayam seberat 1-2 Kg dihargai satu koin dirham.

Padahal, dalam situasi normal rata-rata harga telur di Depok hanya Rp 26 ribu per kilogram.

Nisa mengatakan hal itu dilakukan karena memang tak ada kembalian.

"Tidak ada sisa (kembalian), kita dikasihnya koin itu mesti dihabiskan," ujar Nisa dalam wawancaranya dengan Aiman, dikutip Kompas.com, Selasa (9/2/2020).

Satu koin dinar emas berbobot 4,25 gram dengan harga Rp 4 juta per keping.

Pilihan lain, pengunjung bisa menggunakan koin dirham.

Satu koin dirham perak berbobot hampir 3 gram dengan harga Rp 73.500 per keping.

"Pecahannya (dirham) cuma 2. Harganya (barang) itu setengah atau satu (dirham)," ujar Sari, salah satu pedagang.

Baca: Viral Pasar Muamalah Transaksi Pakai Dinar-Dirham, Wapres: Menyimpang Dari Sistem Keuangan Kita

Bentuk koin dirham dan dinar yang digunakan sebagai alat transaksi di Pasar Muamalah. (Kompas.com)
Bentuk koin dirham dan dinar yang digunakan sebagai alat transaksi di Pasar Muamalah. (Kompas.com) (Kompas.com)

Apabila belanjaan tak sampai satu dirham, maka kembaliannya adalah setengah dirham.

Pasalnya memang hanya dua pecahan itu yang tersedia.

Kendati penjual dan pembeli bebas menentukan kesepakatan, hal ini berpotensi memicu melambungnya harga.

Pelanggan Pasar Muamalah Depok Bisa Dipidana? Polisi Buka Suara

Pendiri pasar tersebut, Zaim Saidi, resmi menjadi tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Lalu bagaimana nasib pelanggan?

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan buka suara terkait hal ini.

Lebih dulu, Ahmad Ramadhan menjelaskan pasal yang menjerat Zaim Saidi.

Tersangka diancam dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Itu ada di pasal 9 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Itu junctonya pasal 33, pasal 33 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Memang ancamannya 1 tahun dan denda Rp 200 juta," kata Ahmad saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (4/2/2021).

Dia mengatakan, Zaim Saidi dijerat karena menggunakan dirham dan dinar sebagai alat transaksi.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved