TRIBUNNEWSWIKI.COM - Berikut adalah 5 fakta kasus narkoba yang menjerat Ridho Rhoma, putra raja dangdut Rhoma Irama.
Penyanyi Dangdut Ridho Rhoma kembali jatuh ke lubang yang sama.
Ridho lagi-lagi harus berurusan dengan polisi lantaran kasus penyalahgunaan narkotika untuk kali kedua.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin (8/2/2021), menjelaskan sejumlah fakta dari kasus yang menjerat Ridho.
1. Ditangkap bersama dua rekannya
Yusri mengungkapkan Ridho Rhoma ditangkap di apartemen kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (4/2/2021).
Saat digerebek oleh Satres Narkoba Polres Pelabuhan Jakarta Utara, Ridho tengah bersama dua orang pria.
"Pada tanggal 4 Februari lalu memang benar kami mengamankan MR alias RR di salah satu apartemen di daerah Jakarta Selatan setelah," tutur Yusri dalam rekaman yang diterima Kompas.com.
"Berhasil mengamankan yang bersangkutan di dalam apartemen itu ada 3 orang, pria semua," sambungnya.
2. Polisi temukan 3 butir ekstasi
Polisi juga menemukan tiga butir ekstasi yang disembunyikan di kantong celana Ridho Rhoma.
"Pada pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kantong celananya ditemukan ada tiga butir ekstasi," kata Yusri.
Sementara, dua rekan lainnya dinyatakan negatif.
"Untuk saudara MR atau RR positif, hasil tes urine positif mengandung metamfetamin dan amfetamin dengan barang bukti yang ditemukan," lanjut Yusri.
Ridho dikenakan Pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
3. Polisi buru pemasok narkoba
Berdasarkan pengakuan Ridho, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial M.
Polisi kemudian memburu M.
"Hasil pendalaman pemeriksaan terhadap saudara MR, dia mengakui membeli kepada seseorang, biayanya dia transfer sendiri ke pelakunya ini yang masih DPO," ucap Yusri.
"Kita masih melakukan pengejaran inisialnya M, kami masih mendalami terus dari mana barang haram ini dia beli," lanjutnya.