Fakta Kasus Narkoba Ridho Rhoma, 3 Butir Ekstasi di Kantong Celana dan Ingin Sembuh dari Adiksi

Ridho Rhoma lagi-lagi harus berurusan dengan polisi lantaran kasus penyalahgunaan narkotika untuk kali kedua.


zoom-inlihat foto
tribunnewsherudin-fas.jpg
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penyanyi Ridho Rhoma keluar dari Rutan Salemba Jakarta, Rabu (8/1/2020). Ridho Rhoma bebas bersyarat dari Rutan Salemba setelah menjalani hukuman tambahan selama beberapa bulan, setelah kasasi JPU dikabulkan oleh Mahkamah Agung terkait kasus penyalahgunaan narkoba.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Berikut adalah 5 fakta kasus narkoba yang menjerat Ridho Rhoma, putra raja dangdut Rhoma Irama.

Penyanyi Dangdut Ridho Rhoma kembali jatuh ke lubang yang sama.

Ridho lagi-lagi harus berurusan dengan polisi lantaran kasus penyalahgunaan narkotika untuk kali kedua.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin (8/2/2021), menjelaskan sejumlah fakta dari kasus yang menjerat Ridho.

1. Ditangkap bersama dua rekannya

Yusri mengungkapkan Ridho Rhoma ditangkap di apartemen kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (4/2/2021).

Saat digerebek oleh Satres Narkoba Polres Pelabuhan Jakarta Utara, Ridho tengah bersama dua orang pria.

"Pada tanggal 4 Februari lalu memang benar kami mengamankan MR alias RR di salah satu apartemen di daerah Jakarta Selatan setelah," tutur Yusri dalam rekaman yang diterima Kompas.com.

"Berhasil mengamankan yang bersangkutan di dalam apartemen itu ada 3 orang, pria semua," sambungnya.

2. Polisi temukan 3 butir ekstasi

Polisi juga menemukan tiga butir ekstasi yang disembunyikan di kantong celana Ridho Rhoma.

"Pada pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kantong celananya ditemukan ada tiga butir ekstasi," kata Yusri.

Sementara, dua rekan lainnya dinyatakan negatif.

"Untuk saudara MR atau RR positif, hasil tes urine positif mengandung metamfetamin dan amfetamin dengan barang bukti yang ditemukan," lanjut Yusri.

Ridho dikenakan Pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Ridho Rhoma
Ridho Rhoma saat ditangkap terkait kasus narkoba, beberapa waktu lalu (WartaKota/Nur Ichsan)

3. Polisi buru pemasok narkoba

Berdasarkan pengakuan Ridho, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial M.

Polisi kemudian memburu M.

"Hasil pendalaman pemeriksaan terhadap saudara MR, dia mengakui membeli kepada seseorang, biayanya dia transfer sendiri ke pelakunya ini yang masih DPO," ucap Yusri.

"Kita masih melakukan pengejaran inisialnya M, kami masih mendalami terus dari mana barang haram ini dia beli," lanjutnya.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved