Maaher sempat dirawat di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, tetapi menurut Bamukmin tidak maksimal.
"Sakit radang usus akut dan penyakit kulit karena alergi cuaca dan penanganan medis yang buruk," kata Bamukmin saat dihubungi, Selasa (9/2/2021).
Ia mengatakan, kuasa hukum sempat mengajukan penangguhan penahanan Maaher.
Namun Bareskrim Polri menolak.
Baca: Mabes Polri Klaim Sempat Tawarkan Maaher At-Thuwailibi ke RS sebelum Meninggal, Sebut Ia Menolak
Baca: Ustaz Maaher Meninggal Dunia, Nikita Mirzani Ungkap Belasungkawa: Semoga Dilapangkan Kuburnya
"Ketika kami ajukan penangguhan ditolak terus, dengan begitu saya selaku kuasa hukum menyesalkan kejadian itu," tuturnya.
Maaher ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA di media sosial.
Ia ditangkap pada 3 Desember 2020 dan ditahan sejak 4 Desember 2020.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Tsarina Maharani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Polri soal Maaher At-Thuwailibi Meninggal di Rutan Bareskrim"