TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Erata meninggal dunia pada Senin (8/2/2021) malam di Rutan Mabes Polri.
Maaher meninggal dunia karena penyakit yang dibawanya, yakni infeksi TB usus.
Namun pada Selasa (9/2/2021), polisi enggan membeberkan penyakit apa yang diderita Maaher hingga menyebabkan sang Ustad meninggal dunia.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penyakit yang diderita Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi sebelum meninggal dunia sensitif untuk diungkapkan ke publik.
Karena itu, Polri tidak membicarakan penyakit Maaher yang wafat di Rutan Bareskrim Polri.
"Karena sakit meninggalnya. Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa karena ini adalah sakit yang sensitif ya," kata Argo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/2/2021).
"Ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum," tambahnya.
Baca: Ustaz Maaher At-Thuwailibi Disebut Meninggal karena Penyakit Infeksi TB Usus, Apa Itu?
Baca: Polisi Sebut Penyakit Ustad Maaher yang Sebabkan Ia Meninggal, Sensitif Jika Diungkap ke Publik
Sebelumnya, Argo menyatakan, Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri dengan status tahanan Kejaksaan Agung.
Sebab, berkas perkara Maaher sudah masuk pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan sejak beberapa waktu lalu.
"Jadi perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap dua dan menjadi tahanan jaksa," kata Argo dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).
Ia mengatakan, sebelum pelimpahan tahap dua, Maaher memang sempat mengeluh sakit.
Argo menjelaskan, petugas di rutan dan tim dokter kemudian membawa Maaher ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ujarnya.
Setelah pelimpahan tahap dua diserahkan ke Kejaksaan, Maaher kembali mengeluh sakit.
Petugas di rutan dan tim dokter pun menyarankan Maaher dibawa ke RS Polri, tetapi Maaher menolak.
"Yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia," tutur Argo.
Sementara itu, Argo tidak membicarakan soal sakit yang diderita Maaher.
"Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tahu," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum Maaher, Novel Bamukmin, mengatakan, kliennya menderita radang usus akut sebelum meninggal di tahanan.
Selain itu, Maaher juga mengalami alergi kulit disebabkan cuaca yang belakangan tidak baik.
Maaher sempat dirawat di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, tetapi menurut Bamukmin tidak maksimal.
"Sakit radang usus akut dan penyakit kulit karena alergi cuaca dan penanganan medis yang buruk," kata Bamukmin saat dihubungi, Selasa (9/2/2021).
Ia mengatakan, kuasa hukum sempat mengajukan penangguhan penahanan Maaher.
Namun Bareskrim Polri menolak.
Baca: Mabes Polri Klaim Sempat Tawarkan Maaher At-Thuwailibi ke RS sebelum Meninggal, Sebut Ia Menolak
Baca: Ustaz Maaher Meninggal Dunia, Nikita Mirzani Ungkap Belasungkawa: Semoga Dilapangkan Kuburnya
"Ketika kami ajukan penangguhan ditolak terus, dengan begitu saya selaku kuasa hukum menyesalkan kejadian itu," tuturnya.
Maaher ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA di media sosial.
Ia ditangkap pada 3 Desember 2020 dan ditahan sejak 4 Desember 2020.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Tsarina Maharani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Polri soal Maaher At-Thuwailibi Meninggal di Rutan Bareskrim"