Kemendikbud Resmi Meniadakan UN dan Ujian Kesetaraan 2021, Ini 4 Bentuk Syarat Kelulusan

Mendikbud Nadiem Makarim memutuskan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan 2021 untuk ditiadakan.


zoom-inlihat foto
nadiem-makarim-14.jpg
Tangkap Layar Instagram @nadiemmakarim
Menteri Pendidikan dan Kebudyaan Nadiem Makarim sedang menjelaskan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri yang sudah resmi diluncurkan pada (3/2/2021).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memutuskan meniadakan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan 2021.

Hal tersebut tertuang dalam tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Keputusan ini telah ditandatangani sejak Senin (1/2/2021) seperti dilansir dari laman Kemendikbud.

Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tercantum keputusan meniadakan UN dan ujian kesetaraan tersebut berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat sehingga perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. 

Baca: Meski Belum Optimal, Mendikbud Nadiem Makarim Minta Orang Tua dan Guru Bantu Proses PJJ

Selain itu, dalam SE tersebut tertulis ada 3 syarat kelulusan peserta didik dari satuan/program pendidikan:

1. Peserta didik menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemic Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

2. Peserta didik memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik

3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan Pendidikan

Suasana Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMPN 11 Kota Bekasi, Senin (22/4/2019).(KOMPAS.com/DEAN PAHREVI)
Suasana Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMPN 11 Kota Bekasi, Senin (22/4/2019).(KOMPAS.com/DEAN PAHREVI) (KOMPAS.com/DEAN PAHREVI)

Sekolah melakukan ujian dalam bentuk:

1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, misalnya penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya.

2. Penugasan

3. Tes luring atau daring

4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Khusus untuk jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK), peserta didik SMK dapat mengikuti uji kompetensi keahlian (UKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Semua ketentuan dalam SE tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Baca: Siswi Non Muslim Wajib Pakai Jilbab, Kemendikbud Bakal Berikan Sanksi Tegas bagi Para Pelaku

Melansir Kompas.com, ini 8 poin SE Kemendikbud

Berikut rangkuman lengkap 8 poin SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan, serta Ujian Sekolah dalam masa darurat Covid-19.

1. Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.

2. Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan pada angka 1, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved