Kini Jadi Tersangka, Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Ambil Untung 2,5 Persen dari Penukaran Dinar

Zaim berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak pasar muamalah yang berbentuk ruko tersebut.


zoom-inlihat foto
koin-dinar-dan-dirham-3284794.jpg
Kompas.com
Bentuk koin dirham dan dinar yang digunakan sebagai alat transaksi di Pasar Muamalah. (Kompas.com)


TRIBUNNEWSWIKI.COM –Viralnya video transaksi menggunakan uang Dinar dan Dirham di Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat berbuntut pada penangkapan sosok pendiri pasar pada Selasa (2/2/2021).

Zaim Saidi adalah sosok pendiri Pasar Muamalah menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penggunaan alat transaksi selain rupiah.

Dilansir oleh Kompas.com, Zaim disangkakan dengan Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mewajibkan setiap transaksi di Indonesia menggunakan mata uang Rupiah.

"Ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan, Rabu (3/2/2021).

Menurut Ramadhan, Zaim berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak pasar muamalah yang berbentuk ruko tersebut.

Ia juga bertindak sebagai pengelola "wakala induk", yakni tempat menukarkan Rupiah menjadi dinar atau dirham yang digunakan sebagai alat transaksi di pasar tersebut.

Baca: Viral Pasar Muamalah Depok Pakai Koin Dinar dan Dirham, Pendiri Ditetapkan Jadi Tersangka

Baca: Salah Tafsir Soal Penggunaan Dinar dan Dirham, Begini Penjelasan Pendiri Pasar Muamalah Depok

zaim saidi2
Inilah sosok Zaim Saidi, pendiri Muamalah Depok yang ditangkap polisi karena menggelar transaksi memakai mata uang dinar dan dirham. Sempat pamit lewat Instagram.

Peran Zaim dalam pasar Muamalah

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, Zaim Saidi berperan sebagai insiator dan penyedia lapak di Pasar Muamalah.

Tak hanya itu, dia juga berperan sebagai pihak penyedia penukaran dinar atau dirham sebagai alat tukar jual-beli di pasar tersebut.

"ZS berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah sekaligus sebagai pengelola dan sebagai Wakalainduk yaitu tempat menukarkan rupiah menjadi alat tukar dinar atau dan dirham yang digunakan sebagai alat tukar jual beli dan perdagangan di pasar muamalah tersebut," jelas dia.

Menurutnya, Zaim Saidi mengambil untung sebesar 2,5 persen setiap penukaran rupiah menjadi koin dinar dan dirham.

"Tersangka ZS menentukan harga beli koin dinar dan dirham tersebut sesuai harga PT Aneka Tambang ditambah 2,5 persen sebagai margin keuntungannya," kata Ahmad di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Baca: Begini Tanggapan Pedagang soal Transaksi Pakai Dinar dan Dirham di Pasar Muamalah Depok

Baca: Viral Pasar Muamalah di Depok Transaksi Pakai Uang Dirham dan Dinar, Lurah Angkat Bicara

Ingin Ikuti Zaman Nabi

Pendiri pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi yang ditangkap polisi karena dugaan penggunaan alat transaksi selain rupiah telah mengoperasikan pasarnya sejak tahun 2014.

Dia bertujuan ingin mengikuti tradisi zaman nabi.

Demikian disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Hal itu diketahui usai penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus memeriksa pelaku sebagai tersangka.

"Keberadaan pasar di jalan Tanah Baru Depok, Jawa Barat yang digunakan sebagai kegiatan perdagangan atau bazar telah dilakukan sejak tahun 2014. Pasar tersebut dilaksanakan dua minggu sekali yaitu hari Minggu jam 10.00 WIB sampai jam 12.00 WIB," kata Kombes Ahmad di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Ahmad menyampaikan pasar Muamalah itu diadakan di sebuah lahan milik Zaim Saidi.

Dia merupakan pemimpin dari amirat nusantara yaitu komunitas masyarakat yang ingin berdagang sesuai dengan tradisi pasar di zaman nabi.

Baca: Viral Warung Soto Ambles, Pedagang dan Pembeli yang Makan Jatuh Terperosok ke Sungai

Baca: Kasusnya Viral, Pemilik yang Laporkan Penjagalan Kucing di Medan Mengaku Diteror

Dijelaskan Ahmad, mekanisme jual-beli di pasar itu menggunakan aturan seperti di zaman nabi.

Termasuk menggunakan Dinar dan Dirham sebagai mata uang di dalam transaksi di pasar tersebut.

"ZS merupakan amir amirat nusantara dimana dibentuk oleh tersangka ZS untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti tradisi pasar di zaman nabi seperti adanya pungutan sewa tempat dan transaksi pembayaran jual beli dengan menggunakan transaksi dengan menggunakan dirham dan dinar," jelasnya.

Menurut Ahmad, total ada 10-15 pedagang yang menjajakan dagangannya di pasar tersebut. Barang yang dijual mulai dari sembako, minuman, makanan hingga pakaian.

"Jumlah pedagang di tempat tersebut antara 10 sampai 15 pedagang. Kemudian, barang yang dijual adalah sembako, makanan, minuman, dan pakaian," tukasnya.

Terancam hukuman penjara

Zaim Saidi ditangkap Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim) Polri pada Selasa (2/2/2021).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, penangkapan terhadap Zaim Saidi dilakukan oleh Sub Unit 4 Bareskrim pada Selasa (2/2/2021) malam.

Saat ini, Zaim sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan penahanan tersebut setelah Zaim Saidi diperiksa sebagai tersangka kasus tersebut.

"Benar (sudah ditahan)," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).

Baca: Mencoba Kelezatan Mie Ayam Bumbu Rendang yang Legendaris di Depok Jawa Barat

Rusdi menyampaikan tersangka ditahan karena dikhawatirkan untuk melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.

Tak hanya itu, tersangka diketahui dijerat dengan pasal di atas 5 tahun penjara.

Diketahui, pelaku dijerat dengan pasal 9 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peratutan hukum pidana.

Dalam beleid pasal itu, siapapun pihak yang membuat benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah dapat dihukum dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

"Karena alasan penahanan subyektif, di khawatirkan melarikan diri, hilangkan barang bukti. Alasan penahanan obyektif karena ancaman pidana lebih 5 tahun," tukasnya seperti dilansir Tribunnews.com.

(Tribunnewswiki.com, Tribunnews.com, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Pendiri Pasar Muamalah Depok Yang Bertransaksi Pakai Dirham, Kini Jadi Tahanan Bareskrim

dan Artikel Kompas.com berjudul Profil Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Depok yang Tempuh Pendidikan hingga ke Luar Negeri





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved