Kabar Gembira dan Buruk Soal Gaji Pekerja di 2021, dari Insentif Pajak hingga Subsidi Upah

Kuartal awal tahun 2021 ini diwarnai beberapa kabar terkait penghasilan para pekerja. Ada kabar menggembirakan, namun ada pula kabar buruk


zoom-inlihat foto
gajian-boss.jpg
boganinews
Ilustrasi gaji


Hal senada diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Dia bilang, BSU untuk 2021 tidak mendapatkan jatah alokasi dari APBN 2021.

Meski begitu, pihaknya masih menantikan kelanjutan dari program bantuan subsidi upah tersebut dari Menko bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.

"Kami masih menunggu. Sementara memang di APBN 2021 tidak dialokasikan," ucap Ida di Jakarta, Senin (1/2/2021).

Ida menjelaskan, program bantuan subsidi upah ini pasti akan berlanjut asalkan tergantung dari situasi dan kondisi perekonomian nasional tahun ini.

"Nanti kami lihat kondisi ekonomi berikutnya," kata Menteri jebolan dari Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Menaker sebelumnya melaporkan, untuk termin pertama penyaluran dengan rentang waktu bulan Agustus hingga Oktober 2020, realisasinya mencapai 12,29 juta penerima atau 99,11 persen dengan anggaran Rp 14,7 triliun.

Sementara pada termin pertama tersebut, bantuan subsidi gaji yang belum tersalurkan mencapai 110.762 pekerja. Sedangkan untuk termin kedua, pihaknya memulai penyaluran pada November 2020.

Adapun realisasi penyaluran sebanyak 12,24 juta atau 98,71 persen dengan anggaran Rp 14,6 triliun. Sementara yang belum tersalurkan terdapat 159.727 pekerja sehingga total realisasi dari kedua termin sebesar Rp 29,4 triliun atau 98,91 persen.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Muhammad Choirul Anwar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabar Baik dan Buruk soal Gaji Pekerja di Awal 2021"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved