Megapolitan kompas
Hal ini termasuk ia sudah hampir setahun terlibat dalam jaringan peredaran sabu - sabu di Lamongan.
Penggeledahan yang dilakukan menemukan sejumlah barang bukti.
Mulai dari narkotika jenis sabu dan 1 buah sekrop dari sedotan, 1 buah bong alat hisap, dan buah HP Oppo F1s warna rose gold.
Bagus yang sedang positif Covid-19 ini dikenai pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka, Surya)
Artikel ini telah tayang di Surya dengan judul Polisi Ketakutan saat Tangkap Pengedar Sabu di Lamongan, Agus ternyata Positif Covid sedang Isolasi
KOMENTAR