TRIBUNNEWSWIKI.COM - Warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, Nediem V Buyukmihei VMD, dari University California-Davis melaporkan aksi penyiksaan monyet berjenis Macaca fascicularis.
Nediem melaporkan penyiksaan monyet yang dilakukan oleh youtuber Rian Mardiansyah kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Selatan Hasudungan A Sidabalok mengetahui adanya laporan tersebut pada Jumat (29/1/2021).
Sudin Dinas KPKP Jakarta Selatan bersama Founder Wildlife Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Satpol PP Jagakarsa, dan Polsek Jagakarsa mendatangi ke Jalan Moh Kahfi II Gang Amsar, pada Sabtu (30/1/2021).
“Kami menyita berupa tiga ekor kera ekor panjang ( Macaca fassicularis ) yang diberi nama Boris, Monna, dan Boim dari tangan Rian Mardiansyah,” kata Hasudungan, Senin (1/2/2021) malam, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Pelaku yang bernama Rian Mardiansyah ini mengaku motif pembuatan video penyiksaan monyet ini demi memperoleh pelanggan .
“Dia buat konten penyiksaan demi popularitas dan peningkatan pelanggan YouTube-nya,” tutur Senin Hasudungan (1/2/2021) malam.
Namun, ada tidaknya motif ekonomi di balik pembuatan video penyiksaan monyet yang viral ini masih belum diketahui.
Pihaknya sampai saat ini masih mendalami dugaan tersebut.
Baca: Viral Youtuber Ditangkap Karena 100 Konten Penyiksaan Terhadap Monyet, Dilaporkan oleh WNA
Baca: Viral Youtuber Produksi Konten 100 Video Penyiksaan Monyet, Motifnya Demi Tingkatkan Subscriber
“Sekarang kan bikin konten yang kontroversi untuk tingkatkan pelanggan . Dia tidak digunakan untuk topeng monyet, tapi ujung-ujungnya bisa bermotif ekonomi. Kami masih dalami motif ekonominya, ”kata Hasudungan.
Penyiksaan yang dilakukan oleh Youtuber Rian ini melanggar beberapa peraturan.
Mulai dari UU No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
Kemudian juga Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies di Provinsi DKI Jakarta dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Pasal 17).
Sebelumnya diwartakan tentang video viral Youtuber bernama Rian Mardiansyah nekat melakukan penyiksaan pada monyet.
Rian memproduksi dan mengunggah video penyiksaan tersebut hingga setidaknya 100 video.
Diketahui pelaku telah merekamnya sudah sejak cukup lama.
“Macam-macam ya kekerasannya. Ada 100 konten yang berisi kekerasan terhadap monyet sehingga protes keras dari dalam dan luar negeri, ”ujar Hasudungan.
Penyiksaan yang dilakukan pada monyet ini juga cukup banyak jenisnya.
Mulai dari api petasan di dekat kuping monyet, memberi makanan cabai, hingga menyuruh anak kecil memukul monyet.
Bahkan warga juga dibuat resah dengan aksi penganiayaan yang dilakukan Youtuber ini.