TRIBUNNEWSWIKI.COM - Inilah 4 merek masker yang digerebek polisi yang ternyata dijual melalui sosial media.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di lokasi, Jumat (29/1/2021), mengatakan ada 4 jenis masker yang dibuat.
“Ada empat jenis yang dia buat di sini, bahan kosmetik ini jenis masker wajah yang dia buat sendiri contoh seperti ini, empat jenis yang pertama Yoleskin, Acone, NHM dan Youra,” kata Yusri.
Masker-masker wajah ini lalu dikemas dan diberi merek.
Lalu, CS yang menjadi tersangka kasus ini menawarkan produk tersebut di sosial media untuk ditawarkan di pulau Jawa.
“Tempat dia menjual untuk dilakukan pendistribusian ke seluruh Jawa. Bahkan dia menjual melalui media online yang ada,” terang Yusri.
Sebagai informasi, pabrik komestik ilegal ini memiliki 12 orang karyawan dan berada di kawasan Jalan Swakarya No 49 RT 5/4, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatisih.
Pabrik ilegal ini digerebek polisi Polda Metro Jaya, Kamis (28/1/21).
Adapun dua lokasi itu berada di Cluster Vinifera Residence Blok A20, Jalan Bina Asih 2, Kecamatan Jatiasih (kantor marketing) dan jalan Swakarya No 49 RT 5/4, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatisih yang digunakan sebagai tempat produk kosmetik tidak mempunyai ijin edar.
Kasus masker ilegal ini bermula dari informasi masyarakat.
Baca: Cegah Covid-19 Lebih Efektif Pakai 2 Masker, Ini Penjelasannya
Baca: Wajib Dicoba, Begini Tips Agar Lipstik Tahan Lama Meski Pakai Masker
Yakni tentang di satu rumah tersebut terjadi praktik kegiatan transaksi kosmetik yang tidak mempunyai izin edar.
Mendapatkan laporan tersebut, akhirnya pemeriksaan rumah di Cluster Vinifera Residence dilakukan petugas.
“Dari hasil pemeriksaan, kosmetik ini ilegal tanpa izin,” kata dia.
Dalam penggerebekan tersebut didapatkan barang bukti berupa Yoleskin All Varinat 1 pack, Acone All Variant 1 pack, NHM All Variant 1 pack, Youra 1 pack, tepung beras Rose Brand, dan Margout.
Dikutip dari Wartakota, ,odus operandi tersangka CS adalah mengedarkan ketersediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memiliki izin edar.
Untuk diketahui, apabila masker tersebut digunakan oleh masyarakat akan sangat berbahaya lantara tak ada izin edar dan khasiatnya.
“Karena tidak ada izin edar dari BPOM, dan tidak ada mutu dan khasiat kosmetik ini,” tegasnya.
Bahan dasar masker
Masker ilegal tersebut mempunyai bahan dasar campuran rempah-rempah dan bahan baku masakan.
Mulai dari tepung beras, kunyit dan kopi.