"Dinar Iraq atau Dirham Kuwait, itu legal tender. Jadi terkait UU Mata Uang. Itu mata uang asing Arab atau bukan. Di pasar kami uang-uang kertas macam itu justru diharamkan," ujarnya.
Menurut Zaim Saidi, ada pun alat tukar sunnah ini, seperti tertulis di atas koinnya adalah, perak, emas, dan fulus.
Ada pun terma dirham dan dinar tetap dipakai sebagai kata keterangan yang bermakna satuan berat.
Mithqal = dinar = 4.25 gr.
Jadi uang 1 emas adalah 4.25 gr emas, 22K
0.5 emas adalah uang emas 2.125 gr dst
Dirham = 14 qirath = 2.975 gr
0.5 dirham = 7 qirath = 1.4875 gr
Adapun fulus penjelasannya alat tukar recehan.
"Jadi dinar dan dirham itu bahkan bukan nama uang sunnah. Namanya mau diganti dengan rupiah atau ringgit atau tompel atau huik-huik, misalnya, bahkan dikasih nama cebong, ya boleh saja. Dinar dan dirham adalah satuan berat. Nama uangnya emas dan perak," katanya.
Zaim Saidi menyebutkan bahwa dinar emas, bersama dirham perak, sudah dicetak dan beredar serta digunakan masyarakat sejak awal 2000- an.
Baca: Viral Video Pria Buang Ratusan Telur ke Sawah, Emosi dan Kecewa karena Harga Anjlok
Baca: Viral Pria Buang Ratusan Telur, Kini Buat Video Klarifikasi: Saya Lakukan karena Rasa Kecewa
Di antaranya yang menerbirkan dan mengedarkan adalah PT PERURI yaitu perusahaan Percetakan Uang Negara RI.
Ia pun menyinggung tudingan penyalahgunaan alat transaksi di pasarnya.
"Hari-hari ini ada yang menyiarkan video, yang isinya mengatakan penggunaan dinar dan dirham itu karena ideologi khilafah," tuturnya
(TribunnewsWiki.com/Restu, Wartakotalive.com/Dodi Hasanuddin)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Banyak Salah Tafsir Tentang Pasar Muamalah Depok, Ini Penjelasan Sang Pendiri Pasar, Zaim Saidi