Masih 19 Tahun, Pemuda Ini jadi Muncikari dan Tersangka Dugaan Kasus Prostitusi di Bawah Umur

Pemuda berusia 19 tahun sudah jadi muncikari dan tersangka dugaan kasus prostitusi anak di bawah umur


zoom-inlihat foto
tribunjakartacomgerald-leonardo-agustino.jpg
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Rama (19), muncikari yang ditangkap dalam kasus prostitusi di bawah umur yang diungkap Polsek Tanjung Priok.


Mahasiswa Yogyakarta berinisial AP digelandang polisi.

Warga asal Purworejo, Jawa Tengah, itu diamankan terkait kasus prostitusi online.

"AP kita amankan pada 4 Juli 2020 sekitar pukul 12.00 WIB di Cebongan, Tlogoadi, Mlati," ujar Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto dalam jumpa pers, dikutip Kompas.com, Rabu (14/07/2020).

Aksi AP sebagai muncikari online terbongkar setelah Polsek Mlati melakukan patroli siber.

"Ini terungkap dari patroli cyber yang dilakukan oleh Polsek Mlati," urainya.

Ilustrasi PSK
Ilustrasi PSK (TRIBUN BALI)

Menurut Hariyanto, AP merekrut korban melalui grup media sosial.

Modusnya, ia menawarkan pekerjaan sebagai terapis pijat.

Tapi faktanya korban dibujuk agar mau melayani nafsu bejat pelanggan.

"Modusnya terapi pijat, tapi faktanya korban dibujuk untuk melayani hubungan seksual," tegasnya.

Aksi ini diakukan AP sejak pertengahan Juni 2020.

"Korban dengan tersangka tidak saling mengenal, karena komunikasi melalui media sosial," urainya.

Baca: muncikari A Dapat Rp 6,3 Juta Setelah Bawa 3 Anak Di Bawah Umur Pada Russ Medlin

Baca: muncikari dalam Kasus Dugaan Prostitusi Artis Ngaku Jika Seleb ST & MA Sudah Praktik Selama 1 Tahun

Tercatat sudah ada 20 pelanggan yang berhasil tersangka dapatkan.

"Tidak ada ancaman (ke korban), jadi pada saat itu (korban) sudah ketemu dengan tamunya dan orientasinya adalah uang," bebernya.

AP mengaku mendapatkan ide itu dari seorang teman.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah HP, uang Rp 1 juta, dan kondom.

Atas perbuatan yang dilakukan, AP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP, ancaman hukuman penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 tahun.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka, Tribun Jakarta)

Artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul Begini Detik-detik Polisi Gerebek Praktik Prostitusi di Bawah Umur dari Sebuah Hotel di Sunter





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved