Masih 19 Tahun, Pemuda Ini jadi Muncikari dan Tersangka Dugaan Kasus Prostitusi di Bawah Umur

Pemuda berusia 19 tahun sudah jadi muncikari dan tersangka dugaan kasus prostitusi anak di bawah umur


zoom-inlihat foto
tribunjakartacomgerald-leonardo-agustino.jpg
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Rama (19), muncikari yang ditangkap dalam kasus prostitusi di bawah umur yang diungkap Polsek Tanjung Priok.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Rama, pemuda 19 tahun ini merupakan seorang muncikari dan tersangka kasus prostitusi di bawah umur yang diungkap Polsek Tanjung Priok.

Hal ini dijelaskan oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra, di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (26/1/2021).

"Tersangka, diduga sementara, kami menangkap satu orang dengan inisial R, perannya sebagai muncikari," kata Paksi.

Rama berhasil diringkus polisi saat baru saja keluar dari lobi hotel salah satu hotel di wilayah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (25/1/2021) malam kemarin.

Polisi mencegat dan langsung mengambil dua unit handphone yang tengah digenggam Rama saat berada di area parkir hotel.

Baca: Kronologi Penggerebekan Artis Inisial TA Terkait Prostitusi Online, 4 muncikari Diamankan Duluan

Baca: Beredar Rekaman CCTV ST & MA Terlibat Prostitusi di Hotel, muncikari Raup Untung Rp300 Juta per Tahun

"Dari gerak geriknya dia terlihat seperti mau kabur. Langsung kami cegah dan kami amankan," ujar Paksi.

Adapun setelah penggerebekan ini, keempat PSK di bawah umur serta muncikarinya dibawa ke Mapolsek Tanjung Priok untuk diperiksa lebih lanjut.

Tak hanya Rama, ada 4 PSK di bawah umur yang juga ikut diamankan.

Mereka adalah D (17), F (15), A (15), dan AR (15).

Rama (19), muncikari yang ditangkap dalam kasus prostitusi di bawah umur yang diungkap Polsek Tanjung Priok.
Rama (19), muncikari yang ditangkap dalam kasus prostitusi di bawah umur yang diungkap Polsek Tanjung Priok. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Paksi menjelaskan, lima orang ini langsung diarak ke Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara untuk diperiksa lebih lanjut.

"Keterangan lengkapnya nanti akan dirilis Pak Kapolres," kata Paksi.

Sebelumnya telah diberitakan, Polsek Tanjung Priok berhasil menguak kasus prostitusi anak di bawah umur pada Senin (25/1/2021).

Sebuah video amatir milik petugas merekam detik-detik proses penggerebekan di salah satu hotel di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok menggerebek kamar hotel menemukan empat orang wanita di kamar tersebut.

Baca: Beredar Rekaman CCTV ST & MA Terlibat Prostitusi di Hotel, muncikari Raup Untung Rp300 Juta per Tahun

Baca: Terlalu Bergairah saat Berhubungan Seks, Pria Tewas Akibat Orgasme Ekstrem, Pembuluh di Otak Pecah

Dikutip dari Tribun Jakarta, 4 wanita tersebut merupakan PSK di bawah umur.

Keempat PSK di bawah umur yang diamankan masing-masing berinisial D (17), F (15), A (15), dan AR (15).

Para PSK yang masih di bawah umur ini diarak petugas ke kantor polisi.

Diketahui PSK yang masih belasan tahun ini digerebek polisi saat sedang bertransaksi  dengan pria yang menyewa jasanya.

Menurut infomasi, mereka belum memulai berhubungan intim dengan pelanggannya.

Kasus Serupa - Jadi Muncikari Prostitusi Online Berkedok Jasa Pijat, Mahasiswa di Yogyakarta Diamankan Petugas

Mahasiswa Yogyakarta berinisial AP digelandang polisi.

Warga asal Purworejo, Jawa Tengah, itu diamankan terkait kasus prostitusi online.

"AP kita amankan pada 4 Juli 2020 sekitar pukul 12.00 WIB di Cebongan, Tlogoadi, Mlati," ujar Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto dalam jumpa pers, dikutip Kompas.com, Rabu (14/07/2020).

Aksi AP sebagai muncikari online terbongkar setelah Polsek Mlati melakukan patroli siber.

"Ini terungkap dari patroli cyber yang dilakukan oleh Polsek Mlati," urainya.

Ilustrasi PSK
Ilustrasi PSK (TRIBUN BALI)

Menurut Hariyanto, AP merekrut korban melalui grup media sosial.

Modusnya, ia menawarkan pekerjaan sebagai terapis pijat.

Tapi faktanya korban dibujuk agar mau melayani nafsu bejat pelanggan.

"Modusnya terapi pijat, tapi faktanya korban dibujuk untuk melayani hubungan seksual," tegasnya.

Aksi ini diakukan AP sejak pertengahan Juni 2020.

"Korban dengan tersangka tidak saling mengenal, karena komunikasi melalui media sosial," urainya.

Baca: muncikari A Dapat Rp 6,3 Juta Setelah Bawa 3 Anak Di Bawah Umur Pada Russ Medlin

Baca: muncikari dalam Kasus Dugaan Prostitusi Artis Ngaku Jika Seleb ST & MA Sudah Praktik Selama 1 Tahun

Tercatat sudah ada 20 pelanggan yang berhasil tersangka dapatkan.

"Tidak ada ancaman (ke korban), jadi pada saat itu (korban) sudah ketemu dengan tamunya dan orientasinya adalah uang," bebernya.

AP mengaku mendapatkan ide itu dari seorang teman.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah HP, uang Rp 1 juta, dan kondom.

Atas perbuatan yang dilakukan, AP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP, ancaman hukuman penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 tahun.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka, Tribun Jakarta)

Artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul Begini Detik-detik Polisi Gerebek Praktik Prostitusi di Bawah Umur dari Sebuah Hotel di Sunter





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved