TRIBUNNNEWSWIKI.COM - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II di sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Bali mulai diberlakukan pada hari ini, Selasa (26/1/2021).
PPKM tahap II akan berlangsung hingga 8 Februari 2021 atau selama dua pekan.
Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM karena masih terlihat adanya peningkatan kasus Covid-19.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menyebut PPKM tahap pertama diberlakukan di tujuh provinsi dan 73 kabupaten yang ada di provinsi-provinsi itu.
Ketujuh provinsi itu adalah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Dari hasil monitoring terhadap 73 kabupaten dan kota yang telah menerapkan PPKM tersebut, 29 di antaranya masih berada di zona risiko tinggi, 41 di zona risiko sedang, dan 3 lainnya di zona risiko rendah.
Ada perubahan pembatasan
Airlangga yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyebutkan, menteri dalam negeri akan mengeluarkan instruksi terkait perpanjangan PPKM.
Baca: Aturan Bepergian Naik Mobil Pribadi Selama PPKM Jawa-Bali
Menurut Airlangga, ada perubahan pembatasan kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal, yang sebelumnya jam buka sampai pukul 19.00 WIB.
“Karena ada beberapa daerah yang agak flat (kasus Covid-19), maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam,” ujarnya.
Berikut aturan yang pemerintah terapkan saat perpanjangan PPKM Jawa dan Bali:
1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75%, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online.
3.Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Mengatur pemberlakuan pembatasan:
– kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
– pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Baca: PPKM di Jawa & Bali Diperpanjang hingga 8 Februari 2021, Ada Aturan yang Berubah
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
6. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
“Tentunya, terkait dengan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah,” imbuh Airlangga.
Baca: Jumlah Pengunjung Malioboro Menurun Lebih dari 50 Persen Selama PPKM
Sejumlah daerah diprioritaskan
Perpanjangan PPKM di tujuh wilayah provinsi memprioritaskan sejumlah kabupaten/kota.
Dikutip Antara, ketujuh provinsi itu, yakni DKI Jakarta dan Jawa Barat, dengan daerah yang diprioritaskan adalah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.
Provinsi Banten yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.
Lalu, Jawa Tengah meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Surakarta dan sekitarnya), Daerah Istimewa Yogyakara meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.
Kemudian, Jawa Timur yang memprioritaskan Surabaya Raya dan Malang Raya, serta Bali meliputi Kabupaten Badung dan Kota Denpasar dan sekitarnya.
Baca: Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali Akan Diperpanjang, Dimulai 26 Januari 2021
IDI: PPKM yang pertama belum efektif
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) DKI Jakarta Slamet Budiarto mengatakan PPKM tahap pertama belum efektif dalam mengurangi penularan Covid-19, khususnya di Jakarta dan sekitarnya.
"Belum efektif sekali, belum ada penurunan," kata Slamet kepada Kompas.com, Minggu (24/1/2021).
Menurut Slamet, pelaksanaan PPKM, khususnya di Jakarta, membutuhkan koordinasi dari berbagai wilayah. Sebab, masyarakat di luar Jakarta terbiasa beraktivitas di wilayah Jakarta.
Selain itu, pasien Covid-19 yang dirawat di Jakarta banyak yang berasal dari wilayah lain. Karena itu, pelaksanaan PPKM juga perlu dievalulasi.
Slamet mengatakan apabila perpanjangan PPKM belum bisa menurunkan angka penularan Covid-19, ia menyarankan untuk lebih mengetatkan pembatasan aktivitas masyarakat.
"Kita evaluasi ini perpanjangan (PPKM) kedua, kalau nanti perpanjangan kedua tidak ada efeknya ya apa boleh buat, diperketat lagi," kata Slamet.
(Tribunnewswiki/Tyo/Kontan/SS. Kurniawan/Kompas/Krisiandi)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "PPKM Jawa dan Bali jilid II mulai 26 Januari 2021, ada pembatasan yang berubah" dan Kompas.com dengan judul "Ini Perpanjang PPKM "Instruksi Mendagri: Sejumlah Daerah di 7 Provinsi Ini Perpanjang PPKM"