
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ada aturan yang berubah dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali periode 26 Januari hingga 8 Februari 2021 atau selama masa perpanjangan.
Pemerintah telah memutuskan PPKM, yang awalnya akan berakhir pada 25 Januari 2021, diperpanjang selama dua pekan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Kamis, (21/1/2021), mengatakan ada perubahan dalam hal waktu operasional pusat perbelanjaan, mal, dan restoran.
Airlangga menyebut waktu operasional akan diperpanjang satu jam, atau hingga pukul 20.00 waktu setempat, selama masa perpanjangan.
Sementara itu, pada PPKM yang pertama, waktu operasional hanya sampai pukul 19.00 waktu setempat.
Pada PPKM kali ini (perpanjangan) jam operasional dibuka hingga pukul 20.00 waktu setempat," kata Airlangga.
Airlangga menuturkan, perbedaan aturan ini didorong kondisi di sejumlah daerah yang kasus penularan Covid-19 nya sudah mulai landai.
Baca: Kasus Covid-19 Capai Rekor Baru, PPKM Jawa-Bali Bakal Diperpanjang Dua Pekan

"Karena ada beberapa daerah yang agak flat maka ini diubah menjadi sampai dengan pukul 8 malam," tambah Airlangga.
Sementara itu, aturan lainnya tidak berubah. Perusahaan wajib menerapkan kerja dari rumah (work from home) terhadap 75 persen karyawan.
Kemudian, kegiatan belajar-mengajar tetap dilakukan secara daring. Restoran hanya diperbolehkan makan di tempat (dine in) dengan batas maksimal kapasitas 25 persen.
-
Ini Perbedaan Vaksinasi Gotong Royong dan Vaksinasi Program Pemerintah, Sumber Pendanaan Tak Sama
-
Waspada Rambut Rontok Jadi Gejala Long Covid-19 pada Pasien Parah, Ini Kata Peneliti
-
Waspada Paparan Covid-19, Bisa Sebabkan 6 Komplikasi Penyakit Jangka Panjang Ini
-
ASN Wanita Pingsan Setelah Divaksin Covid-19, Sempat Alami Muntah dan Pusing
-
China Pusing Pikir Anggaran, Harus Atasi Covid-19 Sekaligus Modernisasi Militer untuk Lawan AS