TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali resmi diperpanjang.
Pemerintah akan memberlakukan PPKM Jawa-Bali jidid II dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang.
Keputusan ini diambil Pemerintah sebagai upaya pembatasan aktivitas masyarakat demi mengurangi penyebaran virus Covid-19 di Indonesia
Tercatat ada 7 daerah yang menerapkan PPKM jilid II. Ketujuh provinsi itu adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Salah satu aktivitas yang dibatasi dan diatur selama masa PPKM Jawa-Bali hingga 8 Februari adalah sektor transportasi.
Mengutip dari megapol, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat aturan perjalanan transportasi darat dan kendaraan bermotor.
Adapun yang termasuk transportasi darat adalah:
- Angkutan antar lintas batas negara
- Angkutan antarkota antarprovinsi
- Angkutan antarkota dalam provinsi
- Angkutan antarjemput antarprovinsi
- Angkutan Pariwisata
Sementara itu kendaraan bermotor perseorangan meliputi: