TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah telah banyak mengimbau masyarakat untuk tidak berkerumun saat pandemi Covid-19.
Bahkan diberlakukan PSBB untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
Namun, hal ini sepertinya tidak digubris oleh sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.
Melansir Warta Kota, hotel tersebut dilaporkan karena melanggar protokol kesehatan dan PSBB.
Hotel tersebut adalah Hotel California di Jalan Mangga Besar Raya.
Terungkap banyak orang tetap melakukan dugem di hotel tersebut.
Selain itu, Hotel California melanaggar jam operasional.
Baca: DKI Jakarta Catat Angka Sembuh Covid-19 Tertinggi, Anies Tetap Perpanjang Masa PSBB
Plh Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi meminta Sudin Pariwisata Jakarta Pusat untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha di masa PSBB ketat yang diterapkan oleh Pemrov DKI Jakarta.
Hal ini menyusul temuan adanya pelanggaran di Hotel California yang tidak mengindahkan aturan Pergub di masa PSBB ketat.
"Dari kemarin satpol sudah ada laporan itu tidak ada Prokes yang baik di Hotel California. Saya udah tegur Sudin Pariwisata," kata Irwandi, Senin (25/1/2021).
Dari sidak tersebut petugas gabungan mendapati adanya pelanggaran protokol kesehatan di Hotel California, akibatnya lokasi itu disegel oleh petugas.
Atas temuan pelanggaran itu, Hotel California ditutup selama tiga hari.
Bahkan jika ada temuan pelanggaran kembali pihaknya tak segan untuk melakukan penutupan secara permanen.
"Kemarin ada rekomendasi dari Sudin Pariwisata untuk menutup 3 hari sementara. Kalau dia lakukan lagi akan kita lakukan penutupan permanen," ungkapnya.
Sebelumnya Tim gabungan pemburu Covid-19 melakukan patroli kepatuhan masyarakat terhadap 3M.
Kasie Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama Putra membenarkan penyegelan terhadap hotel California yang berada di Jalan Mangga Besar Raya itu akibat melanggar protokol kesehatan.
"Benar kita segel karena terbukti melanggar protokol kesehatan serta melanggar jam operasional," kata Gatra Pratama saat dikonfirmasi, Minggu (24/1/2021).
Dikatakan Gatra, saat dilakukan sidak protokol kesehatan di Lantai 6 hotel California yang digunakan sebagai lounge dipenuhi oleh pengunjung dan tidak menerapan protokol kesehatan sama sekali.
"Itu penuh bisa 100 orang. Makannya kita langsung berikan tindakan dan kita bubarkan karena sudah melanggar Pergub nomor 3 Tahun 2021," katanya.
Baca: 10 Pembatasan Aktivitas selama PSBB yang Ditetapkan di DKI Jakarta
Dikatakan Gatra, sesuai dengan Pergub 3 Tahun 2021, Lounge di masa PSBB ketat ini hanya boleh buka hingga pukul 19.00 WIB, kapasitas pengunjung pun dibatasi, hanya saja di lokasi itu tidak menerapkan.
Untuk itu tim gabungan pemburu Covid-19 melakukan penyegelan sementara hingga 3x24 jam kepada manajemen Hotel California, Jakarta Pusat. Pihaknya juga akan segera melaporkan temuan itu ke Provinsi DKI.
Dikatakan Irwandi pihaknya meminta kepada Sudin Pariwisata Jakarta Pusat untuk memantau pelaku usaha seperti hotel yang menyediakan lounge seperti hotel California untuk menyesuaikan jam operasional di masa PSBB.
"Kita minta Sudin Pariwisata untuk Lakukan pengecekan di seluruh hotel dibawah Sudin Pariwisata Jakarta Pusat Dan kita akan bantu dengan Satpol PP," katanya.
Baca: PPKM atau PSBB Ketat untuk Jawa-Bali Dimulai Hari Ini, Tempat Perbelanjaan Tutup Pukul 19.00 WIB
Sementara itu, Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan 10 aturan dalam pelaksanaan PSBB ini, di antaranya:
1. Pembatasan kegiatan tempat kerja atau perkantoran
Pembatasan kegiatan di tempat kerja yang dimaksud, meliputi tempat keja baik milik swasta, badan usaha milik negara (BUMN), maupun badan usaha milik daerah (BUMD), dan instansi pemerintahan.
Pembatasan yang diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 12 ini, berisi pemberlakuan kegiatan di kantor hanya sejumlah 25 persen dari total karyawan.
Sisanya, sebanyak 75 persen karyawan diminta untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
2. Kegiatan pada sektor esensial
Yang dimaksud sektor esensial, adalah sektor energi, komunikasi dan informasi teknologi, keuangan, logistik, perhotelan, industri pelayanan dasar, utilitas publik, dan obyek vital nasional.
Sektor esensial tidak terlepas juga pada tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, seperti pasar rakyat, toko swalayan, dan warung kelontong.
Kegiatan ini mengizinkan operasional 100 persen, dengan penentuan kapasitas dan jam operasional.
3. Kegiatan konstruksi
Kegiatan ini juga menerapkan operasional 100 persen, yang diatur dalam Pasal 15 dan 16.
4. Kegiatan belajar mengajar (KBM)
Sama seperti peraturan sebelumnya, proses belajar mengajar masih tetap dilaksanakan di rumah, yang tertuang dalam Pasal 20 dan Pasal 21.
5. Kegiatan di restoran
Aturan baru ini lebih melonggarkan pengunjung dengan diizinkannya makan di tempat, tetapi masih dengan aturan yang harus dipatuhi.
Pengelola restoran atau tempat makan hanya menyediakan kapasitas makan di tempat sebesar 25 persen, waktu makan di tempat hingga pukul 19.00 WIB, dan layanan makanan melalui pesan antar diperbolehkan sesuai jam operasional restoran selama 24 jam.
Restoran atau tempat makan yang dimaksud ialah warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima, atau lapak jajanan seperti pedagang gerobak, dan lain-lain.
6. Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal
Kegiatan ini diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 16, dengan menerapkan pembatasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB.
Para pengunjung dan karyawan juga harus selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan, dan memastikan pengunjung menggunakan masker.
7. Kegiatan di tempat ibadah
Dalam Pasal 22 dan Pasal 23, ysetiap tempat ibadah diizinkan tetap buka dengan syarat harus selalu menerapkan protokol kesehatan. Kapasitas tempat ibadah harus tetap terjaga, yaitu sebanyak 50 persen dari jumlah kapasitas normal.
8. Kegiatan di fasilitas pelayanan kesehatan
Dalam Pasal 31 dan Pasal 32 Pergub 3 Tahun 2021, kegiatan di fasilitas layanan kesehatan diizinkan beroperasi 100 persen.
Baca: Kasus Positif Covid-19 Terus Melonjak, Indonesia Kekurangan Tempat Tidur, Perawat, hingga Dokter
Baca: Kontroversi Dokter China Sebut 1 Jenis Vaksin Covid-19 dari Negaranya Tidak Aman: 73 Efek Samping
9. Kegiatan di area publik dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan
Dalam Pasal 33 dan Pasal 34 , Gubernur DKI Jakarta menegaskan pengelola tempat publik harus memiliki izin keramaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas area publik.
10. Operasional moda transportasi
Aturan yang tertuang dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Pergub 3 Tahun 2021, menjelaskan mengenai kendaraan umum angkutan massal, taksi, dan kendaraan rental hanya bisa mengangkut penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas.
Untuk ojek online dan ojek pangkalan masih diperbolehkan mengangkut penumpang.
(TribunnewsWiki)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ratusan Orang Tepergok Dugem di Hotel California Jakpus, Irwandi Ancam Bakal Tutup Permanen.