TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kebijakan memakai kerudung bagi siswi non-muslim di Padang, Sumatera Barat, dikeluarkan oleh mantan Wali Kota Padang, Fauzi Bahar.
Fauzi mengaku aturan tersebut dikeluarkannya saat dirinya masih menjabat.
Menurutnya, tak ada yang salah dengan aturan tersebut.
Adapun alasannya saat itu karena jilbab dianggap sebagai sebuah kearifan lokal.
"Saat itu, awalnya banyak yang protes. Namun saya jelaskan bahwa ini kearifan lokal yang banyak manfaatnya. Kemudian mereka paham dan tetap jalan," kata Mantan Wali Kota Padang periode 2004-2014, Sabtu (23/1/2021).
Aturan soal penggunaan jilbab bagi siswi sekolah saat itu, kata dia, dituangkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota Padang dan diubah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.
Hanya saja, ia menegaskan bahwa aturan itu hanya diwajibkan bagi siswi yang beragama muslim.
Sedangkan bagi yang non-muslim tidak diwajibkan, melainkan dianjurkan.
Baca: Kepala Sekolah di Padang Minta Maaf Soal Siswi Non Muslim Wajib Pakai Jilbab hingga Orang Tua Protes
Baca: Viral Video Adu Mulut Wakil Kepala Sekolah & Orangtua Murid Soal Siswi Non-Muslim Harus Pakai Jilbab
Pasalnya, penggunaan jilbab dinilai memiliki banyak memiliki manfaat.
Selain kearifan lokal, kata dia, hal itu juga bisa memperlihatkan pembauran antara mayoritas dan minoritas.
"Di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung. Jadi idealnya harus diikuti. Kalau lah siswi non-muslim tidak memakai jilbab maka hal itu akan memperlihatkan minoritasnya," kata Fauzi.
Karena alasan itu, dirinya menolak jika aturan tersebut justru dinilai memaksa siswa untuk masuk Islam.
"Jadi saat itu kita tidak memaksakan akidah atau memaksakan agama Islam bagi mereka. Kalau kita minta dia baca Al Quran atau shalat itu baru tidak benar," kata Fauzi.
Sebelumnya diberitakan, aturan terkait kewajiban bagi siswi di SMKN 2 Padang untuk menggunakan jilbab menjadi polemik.
Terkait dengan adanya polemik itu, Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi mengaku minta maaf.
"Saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari bidang kesiswaan dan bimbingan konseling (BK) dalam penerapan kebijakan berseragam di sekolah," kata Rusmadi.
Salah satu orangtua siswi yang beragama non-muslim keberatan dengan aturan tersebut.
"Bagaimana rasanya kalau anak Bapak dipaksa ikut aturan yayasan. Kalau yayasan tidak apa, ini kan negeri," kata salah satu orangtua siswi, EH.
Baca: Viral karena Meme Nggak Bisa Bahasa Inggris, Siswa Ini Dicari dan Akan Diberi Beasiswa
Baca: Syarat Siswa Dapatkan Bantuan PIP Rp450 Ribu hingga Rp1 Juta Pertahun, Cek Nama Anda di Sini
EH kemudian melaporkan kasus yang dialami putrinya ke Komnas Ham serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
EH tidak terima anaknya diminta menggunakan jilbab di sekolah karena keluarganya merupakan non-muslim.